Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya dan menyita tembakau sintetis dengan berat bersih keseluruhan mencapai 148,732 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, (12/8/2026) bulan lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

“Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan tas siap diedarkan,” kata AKP Adik, Rabu (9/9/2026).

AKP Adik menjelaskan saat penggeledahan  petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar kos tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram.

"Satu plastik berukuran besar berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram. Dengan demikian, keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram," kata AKP Adik.

Ia menerangkan, tersangka Z memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Barang itu disebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli.

“Saat kita sergap tersangka menunggu pembeli di kamar kosnya,” ujar AKP Adik.

Menurut AKP Adik,  tembakau sintetis itu rencananya dijual dalam beberapa pilihan harga, mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per paket. Namun belum sempat terjual pada hari itu juga sudah diamankan.

Hasil pemeriksaan bahwa Z mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap.

Tersangka Z disebut menerima upah Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual. Selain memperoleh uang, tersangka juga mendapatkan kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya.

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)


 

MAKASSAR, 9 September 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama perguruan tinggi terus membangun ekosistem ilmu kepolisian untuk merespons kompleksitas persoalan masyarakat dan perkembangan zaman. Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) menjadi bagian dari penguatan ekosistem tersebut melalui pengembangan Pusat Studi Kepolisian dan kerja sama akademik dengan Polri.

Peresmian Pusat Studi Kepolisian Unhas berlangsung di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (9/9/2026). Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo memberikan sambutan secara virtual dari Jakarta.

Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan penghargaan kepada Unhas dan UMI yang telah membuka ruang kolaborasi antara kepolisian dan dunia akademik.

“Bagi Polri, perguruan tinggi merupakan mitra penting dalam memperkaya perspektif dan mengembangkan ilmu kepolisian. Kami sangat menghargai keterbukaan kampus untuk bersama-sama membangun pengetahuan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wakapolri.

Wakapolri menilai Pusat Studi Kepolisian perlu dikembangkan sesuai dengan karakter, kompetensi, dan keunggulan masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian, keberagaman fokus kajian justru menjadi kekuatan dalam membangun jejaring keilmuan kepolisian secara nasional.

Unhas: Menghubungkan Ilmu dengan Persoalan Masyarakat

Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa menilai kolaborasi dengan Polri memiliki makna strategis bagi dunia akademik maupun kepolisian.

“Polisi membutuhkan ilmu untuk menghadapi kompleksitas zaman, dan ilmu membutuhkan polisi untuk memastikan bahwa pengetahuan benar-benar hadir di tengah persoalan masyarakat,” ujar Jamaluddin.

Menurutnya, Pusat Studi Kepolisian harus menjadi ruang yang mempertemukan teori, penelitian, dan persoalan nyata di masyarakat.

“Pusat studi ini jangan hanya menjadi lembaga yang dibentuk secara administratif. Kita ingin menjadi ruang yang hidup untuk berdiskusi, melakukan penelitian, dan menghasilkan kajian yang dapat menjawab persoalan nyata di masyarakat,” katanya.

Ia menilai persoalan seperti destructive fishing membutuhkan keterlibatan berbagai bidang ilmu agar dapat dilihat secara komprehensif.

Unhas pun membuka peluang kolaborasi lintas disiplin untuk menghasilkan kajian dan rekomendasi yang dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat dan institusi penegak hukum.

UMI: Kolaborasi yang Saling Menumbuhkan

Sementara itu, Rektor UMI Prof. Dr. H. Hambali Thalib diwakili Wakil Rektor II Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara HW., S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng.

Zakir menegaskan bahwa hubungan Polri dan UMI dibangun dengan semangat kemitraan dan saling memperkuat.

“Polri dan UMI saling menumbuhkan. Polri memiliki pengalaman dan pengetahuan dari berbagai persoalan nyata di lapangan, sedangkan UMI memiliki sumber daya manusia, kapasitas penelitian, teknologi, dan berbagai disiplin ilmu. Keduanya dapat dipertemukan untuk saling memperkuat,” ujar Zakir.

Ia menjelaskan, UMI memiliki kekuatan keilmuan yang beragam, termasuk hukum, teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, ekonomi, energi, kesehatan, lingkungan, agama, dan ilmu sosial.

Keragaman tersebut dinilai dapat menjadi modal untuk mengembangkan kajian kepolisian yang lebih komprehensif.

“Kita ingin Pusat Studi Kepolisian menjadi ruang untuk menghasilkan kajian, inovasi, dan rekomendasi. Bukan hanya membicarakan persoalan setelah terjadi, tetapi juga membantu membaca risiko dan menyiapkan berbagai kemungkinan sejak dini,” katanya.

Memperkuat Evidence-Based Policing

Wakapolri menjelaskan bahwa pengembangan jejaring Pusat Studi Kepolisian juga menjadi bagian dari penguatan pendekatan evidence-based policing, yakni pengembangan praktik kepolisian yang didukung oleh data, penelitian, dan pengujian ilmiah.

Melalui pendekatan tersebut, pengalaman praktis kepolisian dapat dipertemukan dengan metodologi dan perspektif akademik untuk menghasilkan pengetahuan yang relevan sekaligus dapat diterapkan.

“Kami berharap pusat studi ini dapat menjadi jembatan yang mempertemukan pengalaman praktis kepolisian dengan kekayaan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi. Dari sana kita dapat saling belajar dan bersama-sama mencari solusi yang terbaik,” ungkap Wakapolri.

Menurutnya, mahasiswa juga memiliki posisi penting dalam ekosistem tersebut. Pemikiran kritis, kreativitas, dan perspektif generasi muda dapat menjadi bagian dari proses pengembangan ilmu kepolisian.

Jejaring Nasional Terus Diperluas

Hingga saat ini, Polri telah menjalin 79 MoU dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, dengan 41 perguruan tinggi telah meresmikan dan mengoperasionalkan Pusat Studi Kepolisian.

Di lingkungan internal Polri juga telah dikembangkan 16 Pusat Studi Kepolisian dengan fokus keilmuan yang beragam, mulai dari Polmas, antikorupsi, terorisme, siber, SDM, teknologi kepolisian, forensik, keamanan nasional, keadilan restoratif dan transformasi konflik, hingga intelijen kepolisian.

Wakapolri berharap jejaring tersebut tidak sekadar menjadi jaringan kelembagaan, tetapi berkembang menjadi jaringan pengetahuan yang saling terhubung.

“Ukuran keberhasilan kita bukan semata-mata berapa banyak kerja sama yang dibuat atau berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan. Yang jauh lebih penting adalah seberapa besar pengetahuan, penelitian, dan kolaborasi tersebut dapat memberikan manfaat serta menghadirkan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri.


 

MAKASSAR, 9 September 2026 – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo mengajak perguruan tinggi, akademisi, peneliti, dan mahasiswa untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Polri dalam mengembangkan ilmu kepolisian, memperkaya perspektif, serta menghadirkan gagasan dan solusi bagi berbagai persoalan masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan Wakapolri secara virtual dari Jakarta dalam peresmian Pusat Studi Kepolisian Universitas Hasanuddin (Unhas) yang berlangsung di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Polri juga memperkuat kerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari pengembangan jejaring Pusat Studi Kepolisian di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.

Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa beserta seluruh sivitas akademika Unhas dan Rektor UMI Prof. Dr. H. Hambali Thalib beserta seluruh sivitas akademika UMI atas keterbukaan dan komitmen dalam membangun ruang kolaborasi antara Polri dan dunia akademik.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Rektor dan seluruh sivitas akademika atas prakarsa dan komitmen dalam mewujudkan Pusat Studi Kepolisian ini. Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian, memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi, serta mendukung transformasi Polri,” ujar Wakapolri.

Menurut Wakapolri, kolaborasi tersebut merupakan hubungan yang saling melengkapi. Polri memiliki pengalaman dan pengetahuan praktis dari berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, sementara perguruan tinggi memiliki kekuatan akademik, metodologi penelitian, serta kekayaan perspektif keilmuan.

“Kami mengajak seluruh pengelola Pusat Studi Kepolisian, akademisi, peneliti, mahasiswa, dan jajaran Polri untuk menjadikan pusat studi ini sebagai ruang kolaborasi yang hidup dan produktif. Jangan berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi mari hadirkan riset, gagasan, pemikiran kritis, dan rekomendasi yang dapat menjawab permasalahan nyata di lapangan,” katanya.

Wakapolri juga mengajak mahasiswa untuk mengambil bagian dalam ekosistem kolaborasi tersebut. Menurutnya, mahasiswa memiliki kreativitas, energi, dan perspektif generasi muda yang dapat memperkaya kajian mengenai kepolisian dan berbagai dinamika sosial.

“Kami sangat menghargai pemikiran, kritik, dan masukan dari lingkungan akademik. Melalui ruang dialog yang terbuka dan konstruktif, kita dapat saling belajar dan bersama-sama mencari pendekatan yang lebih baik untuk kepolisian dan masyarakat,” tutur Wakapolri.

Unhas: Ilmu dan Kepolisian Saling Membutuhkan

Rektor Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kolaborasi dengan Polri. Menurutnya, hubungan antara kepolisian dan perguruan tinggi memiliki arti penting dalam menghadapi kompleksitas persoalan masyarakat.

“Polisi membutuhkan ilmu untuk menghadapi kompleksitas zaman, dan ilmu membutuhkan polisi untuk memastikan bahwa pengetahuan benar-benar hadir di tengah persoalan masyarakat,” ujar Jamaluddin.

Ia berharap Pusat Studi Kepolisian Unhas menjadi ruang akademik yang hidup, tidak hanya dalam diskusi, tetapi juga melalui penelitian dan kajian yang memberikan manfaat nyata.

Salah satu persoalan yang dapat dikembangkan adalah destructive fishing atau praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Menurut Jamaluddin, persoalan tersebut memiliki dimensi hukum, lingkungan, keselamatan masyarakat, dan sosial sehingga membutuhkan pendekatan lintas disiplin.

“Kita perlu mempertemukan berbagai disiplin ilmu agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat dilihat secara lebih utuh dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar bermanfaat,” katanya.

Jamaluddin menegaskan Unhas terbuka menjadi ruang kolaborasi bagi Polri dan berbagai pihak dalam mengembangkan ilmu pengetahuan serta memberikan kontribusi bagi bangsa.

UMI: Polri dan UMI Saling Menumbuhkan

Dalam kegiatan tersebut, Rektor UMI Prof. Dr. H. Hambali Thalib diwakili Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Pengembangan Ketenagaan UMI, Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara HW., S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng.

Zakir menyampaikan bahwa kerja sama dengan Polri merupakan bentuk komitmen UMI untuk membuka kekuatan akademik dan sumber daya perguruan tinggi dalam membantu menjawab berbagai persoalan nyata di masyarakat.

“Prinsip kami sederhana, Polri dan UMI saling menumbuhkan. Polri memiliki pengalaman dan pengetahuan dari berbagai persoalan nyata di lapangan, sementara UMI memiliki sumber daya manusia, kapasitas akademik, teknologi, dan berbagai disiplin ilmu. Ketika kedua kekuatan ini dipertemukan, kita berharap lahir pengetahuan dan solusi yang memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat,” ujar Zakir.

Menurutnya, perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, ekonomi, energi, kesehatan, lingkungan, dan dinamika sosial membutuhkan kajian yang tidak terbatas pada satu disiplin ilmu.

“UMI memiliki kekuatan keilmuan yang beragam. Kekuatan tersebut siap kita kolaborasikan bersama Polri, sehingga Pusat Studi Kepolisian tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga menjadi ruang untuk menghasilkan kajian, inovasi, dan rekomendasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

79 MoU dengan Perguruan Tinggi

Saat ini Polri telah menjalin 79 nota kesepahaman (MoU) dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, dan 41 di antaranya telah meresmikan serta mengoperasionalkan Pusat Studi Kepolisian.

Selain jejaring eksternal tersebut, Polri juga telah mengembangkan 16 Pusat Studi Kepolisian internal dengan berbagai fokus keilmuan, antara lain Polmas, antikorupsi, terorisme, ilmu kepolisian, lalu lintas, siber, SDM, teknologi kepolisian, forensik, keamanan nasional, keadilan restoratif dan transformasi konflik, serta intelijen kepolisian.

Wakapolri berharap jejaring tersebut terus berkembang menjadi ekosistem keilmuan yang terbuka, produktif, dan saling menguatkan.

“Setiap perguruan tinggi memiliki kekuatan dan keunggulan masing-masing. Kami berharap kekuatan tersebut dapat berkembang melalui kolaborasi yang sesuai dengan karakter dan kompetensi masing-masing kampus. Dengan demikian, jejaring ini akan semakin kaya dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pengembangan ilmu kepolisian,” ujarnya.

“Mari kita bangun jejaring keilmuan yang semakin kuat, terbuka, dan berkelanjutan, sehingga setiap pengetahuan yang dihasilkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian yang semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri.


 

MALANG – Polres Malang Polda Jatim bergerak cepat meringankan beban warga yang terdampak krisis air bersih akibat kekeringan di Kabupaten Malang. 

Salah satu aksi kemanusiaan ini menyasar warga Dusun Sumberagung, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur. Sebanyak 4.000 liter air bersih didistribusikan ke wilayah tersebut pada Selasa (8/9/2026). 

Bantuan ini dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan domestik harian sekitar 40 kepala keluarga (KK) yang mengalami kesulitan air selama musim kemarau.

Proses pendistribusian dipimpin langsung oleh Kapolsek Bantur, AKP Ahmad Taufik Syafiudin, bersama sejumlah personel. Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian bersinergi dengan perangkat desa setempat, tokoh masyarakat, serta Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang agar penyaluran tepat sasaran.

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri melalui Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, menegaskan bahwa aksi sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian dan kehadiran Polri di tengah kesulitan masyarakat.

"Polres Malang berkomitmen untuk selalu hadir membantu warga yang sedang mengalami krisis air bersih. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat, terutama untuk mencukupi kebutuhan sanitasi dan konsumsi sehari-hari," ujar AKP Budiono.

Lebih lanjut, AKP Budiono menjelaskan bahwa program ini tidak bersifat sekali jalan. Polres Malang Polda Jatim bersama instansi terkait telah menjadwalkan pengiriman air bersih secara berkala dengan memetakan wilayah-wilayah yang paling membutuhkan.

"Distribusi ini akan kami lakukan secara berkelanjutan. Personel di lapangan juga terus memantau dan mendata kawasan mana saja yang mengalami kekeringan ekstrem agar respons bantuan bisa lebih cepat," tambah AKP Budiono.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang daerahnya mulai mengalami krisis air bersih agar segera melapor dan berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun Polsek setempat.

Langkah proaktif ini menegaskan komitmen Polres Malang Polda Jatim bahwa peran kepolisian tidak hanya terbatas pada menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga hadir sebagai solusi atas persoalan sosial yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.

"Prinsipnya, kapan pun masyarakat membutuhkan kehadiran Polri, kami akan berupaya maksimal untuk membantu, tentu dengan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait," pungkas AKP Budiono. (*)


 

SIDOARJO - Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. 

Dalam operasi ini, Polisi menangkap tiga tersangka yakni MS (38), DBS (33) dan ES (42) dan menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 298,52 juta.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026)," ujar AKBP Rofik pada konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Tersangka MS ditangkap warga saat mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako. Berdasarkan catatan kepolisian, MS pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama dengan membeli rokok senilai Rp 700 ribu menggunakan uang palsu.

Hasil pemeriksaan terhadap MS mengungkap bahwa uang tersebut dipesan secara daring melalui media sosial Facebook dari tersangka DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pengiriman barang haram tersebut dilakukan melalui jasa kurir ekspedisi.

"Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial," tambah AKBP M. Zainur Rofik.

Menindaklanjuti keterangan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke Jawa Tengah dan berhasil meringkus DBS serta ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari. 

Di lokasi penangkapan, petugas menyita total uang palsu senilai Rp 298.520.000. Selain uang tunai, Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Atas perbuatan jahat itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)


 

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok dan Tevi selama periode Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga menjalankan aksi live streaming pornografi untuk memperoleh keuntungan dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa. Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.

Adex menjelaskan, dalam siaran tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujarnya.

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku juga memperoleh keuntungan melalui transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.

Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri juga membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.

Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Di platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran atau banned.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan ruang digital, khususnya praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.


 

Probolinggo - Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebonsari Wetan, Polsubsektor Kanigaran, Polres Probolinggo Kota melakukan monitoring lahan pertanian jagung milik warga. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan perkembangan tanaman menjelang masa panen.

Monitoring dilakukan Briptu Aldian di lahan pertanian yang berada di Jalan Sunan Muria, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa (8/9/2026).

Di lokasi, petugas mengecek langsung kondisi tanaman jagung varietas Jago yang ditanam di lahan seluas 1 hektare milik Sunarto. Tanaman tersebut ditanam sejak 25 Juni 2026 dan diperkirakan mulai dipanen pada 10-20 September 2026.

Dari lahan tersebut, hasil panen diperkirakan mencapai 7-9 ton jagung. Lahan tersebut merupakan bagian dari binaan Kelompok Tani Dewi Sri.

Selain mengecek perkembangan tanaman, Briptu Aldian berdialog dengan pemilik lahan dan warga sekitar. Komunikasi dilakukan untuk mengetahui kondisi pertanian sekaligus mengidentifikasi kendala yang mungkin dihadapi petani menjelang masa panen.

Dalam kesempatan itu, petugas juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada petani agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan pertanian. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan serta menjaga kerukunan di lingkungan sekitar.

Bhabinkamtibmas juga memberikan motivasi kepada petani agar terus mengoptimalkan pengelolaan lahan sehingga produktivitas pertanian dapat meningkat.

Kapolsubsektor Kanigaran Ipda Iwan Hardi, S.H. mengatakan pihaknya akan terus mendorong keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam mendukung para petani.

"Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan, tetapi juga ikut mendorong masyarakat agar sektor pertanian terus berkembang. Kami berharap hasil panen nantinya bisa optimal dan turut memperkuat ketahanan pangan," ujarnya.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga ikut mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Melalui pendampingan dan monitoring secara berkala, kepolisian berharap produktivitas lahan pertanian warga dapat terus terjaga hingga masa panen dan memberikan manfaat bagi masyarakat.