Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News


 SURABAYA - Sebut saja Ayu (29) salah satu pemilik motor Honda Beat yang hilang pada bulan Desember 2025 di Jalan Kutisari, kini bisa senyum sumringah.


Pasalnya,Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Polda Jatim menjadi jalan kembalinya motor kesayangan yang ia beli dengan hasil keringatnya sendiri.


Honda Beat hitam dengan nomor polisi L 3061 BAZ itu telah diserahkan oleh Polrestabes Surabaya dengan utuh dan tanpa biaya sepersenpun.


"Alhamdulillah, sudah kembali motor saya, terimaksih Pak Polisi, terimaksih Pak Kapolrestabes Surabaya telah menemukan motor saya dan boleh saya bawa pulang lagi tanpa biaya," ungkap Ayu terharu di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu (21/1/26).


Ayu mengatakan, hilangnya motor kesayangannya di Jalan Kutisari itu modusnya penipuan kerja.


"Pelakunya kenal ibu saya, lalu menawarkan pekerjaan di Surabaya. Saya jemput, ternyata penipuan dan motor saya dibawa,” kata Ayu.


Seperti diketahui, pada hari Rabu, 21 Januari 2026, bazar ranmor Polrestabes Surabaya resmi dibuka untuk proses pengembalian barang bukti sepeda motor hasil ungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bazar ranmor ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat sekaligus mendorong upaya pencegahan.


Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa curanmor masih menjadi persoalan nyata di lapangan meskipun berbagai operasi kepolisian terus dilakukan. 


Menurutnya, sinergi masyarakat diperlukan agar risiko kejahatan dapat ditekan.


“Patroli malam telah saya perintahkan kepada jajaran. Warga juga harus turut mengamankan kendaraannya, jangan ditinggalkan sembarangan dan gunakan pengaman tambahan,”ujarnya. (*)


 Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.


Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.


“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).


Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.


“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.


Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.


“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.


Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.


“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.


 Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9. Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini semakin kompleks dan lintas sektor.


Buku ini ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.


Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.


“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.


Bedah buku dilakukan langsung oleh para penanggap ahli dan akademisi nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.


Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah.


 


MALANG – Mengawali tugas sebagai Kapolres Malang yang baru, AKBP Muhammad Taat Resdi menggelar silaturahmi bersama para ulama di Kabupaten Malang. 


Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara kepolisian dan tokoh agama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Silaturahmi diawali dengan kunjungan ke kediaman KH Romo Suroso di Pondok Pesantren Darul Mustofa, Gondanglegi pada Senin (20/1/2026).


Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan.


AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan peran ulama sangat penting dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah, khususnya melalui pendekatan keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.


“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan para ulama dan tokoh masyarakat sangat kami butuhkan untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Malang tetap aman dan damai,” ujar AKBP Taat, Rabu (21/1).


Menurutnya, sinergi Polri dan ulama menjadi kunci dalam mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, mulai dari konflik sosial hingga penyalahgunaan narkoba.


“Kami ingin memastikan Polri selalu hadir dan terbuka untuk berkolaborasi dengan para ulama dan masyarakat demi menjaga situasi yang aman dan harmonis di Kabupaten Malang,” pungkas AKBP Taat.


Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Darul Mustofa KH Romo Suroso menyambut baik silaturahmi tersebut dan menyatakan kesiapan mendukung tugas kepolisian di wilayah Kabupaten Malang.


“Kami siap bersinergi dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata KH Romo.


Usai dari Gondanglegi, silaturahmi Kapolres Malang dilanjutkan ke Pondok Pesantren An-Nur 1 Bululawang menemui DR KH Ahmad Fahrur Rozi, serta ke Ponpes An-Nur 2 Bululawang bertemu KH Fathul Bahri.


Polres Malang Polda Jatim berharap komunikasi dan kerja sama dengan para ulama terus terjalin guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sejuk, dan kondusif di Kabupaten Malang. (*)


 Jakarta — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., memberikan apresiasi tinggi terhadap penerapan standar keamanan pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan dan pengecekan langsung terhadap proses pengolahan makanan bergizi gratis yang disiapkan di dapur SPPG Polri Cipinang.


Prof. Taruna menegaskan bahwa penilaian BPOM dilakukan secara objektif, termasuk menilai aspek kebersihan dan tahapan produksi makanan. “Saya melihat penilaian kami secara objektif. Kita saksikan secara objektif, dan teman-teman juga melihat kebersihannya,” ujarnya.


Menurutnya, terdapat satu keunggulan yang melampaui standar yang telah ditetapkan, yakni adanya screening atau pengecekan terakhir sebelum makanan dibagikan. “Ada pengecekan kimiawinya, seperti arsen, formalin, dan sebagainya. Itu nilai plus,” jelas Prof. Taruna.


Lebih lanjut, ia menilai pengetesan makanan yang dilakukan SPPG Polri sebagai nilai tambah yang sangat signifikan. “Kelebihan yang kita temukan adalah adanya pengetesan makanan, meskipun pengetesan tersebut belum diwajibkan dalam standar kami,” katanya. Ia menjelaskan bahwa proses pengujian tersebut membutuhkan biaya besar, mulai dari tes kits, reagen, sampel, hingga tenaga ahli.


“Proses ini setara dengan pengetesan makanan untuk tamu VIP. Biasanya, jika presiden atau tamu VIP datang, makanan akan dites terlebih dahulu. Di sini, sebelum makanan sampai ke anak-anak sebagai penerima manfaat, makanan tersebut diuji layaknya makanan VIP. Anak-anak kita diperlakukan seperti VIP,” tutur Prof. Taruna.


Sementara itu, Kepala Satgas MBG Polri, Irjen. Pol. Nurworo Danang, S.I.K., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan langsung Kepala BPOM RI ke SPPG Polri. “kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bapak Kepala BPOM Republik Indonesia. Ini menjadi kebanggaan dan kehormatan bagi kami,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung dan menyukseskan program pemerintah, khususnya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sesuai arahan Kapolri, seluruh SPPG Polri diwajibkan menjalankan proses produksi makanan dengan memenuhi standar Badan Gizi Nasional serta prinsip tata kelola yang baik.


“Kami berharap kualitas makanan yang diproduksi oleh SPPG Polri di seluruh Indonesia memiliki kualitas terbaik, sehingga dapat meningkatkan asupan gizi dan kualitas hidup anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” kata Irjen. Danang. Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus bentuk sinergi seluruh kementerian dan lembaga dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo.


 Jakarta - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). 


Ia menilai putusan tersebut sekaligus mematahkan narasi menyesatkan yang selama ini dibangun untuk mendeskreditkan institusi Polri.


Menurut Fernando, amar putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sudah sangat jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi. MK secara konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Polri.


“Putusan ini menutup rapat propaganda hukum yang sengaja dibangun untuk menyerang Polri. MK tidak hanya menolak gugatan, tapi juga menegaskan bahwa dasar hukum penempatan Polri di jabatan sipil itu sah, legal, dan konstitusional,” tegas Fernando Emas dalam keterangannya, hari ini.


Fernando menilai, selama ini ada kelompok tertentu yang terus menggiring opini publik seolah-olah Polri melakukan pelanggaran konstitusi hanya karena menempatkan personelnya di jabatan sipil strategis. Padahal, kata dia, logika tersebut bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.


“Mereka bicara supremasi hukum, tapi justru menutup mata terhadap UU Polri. Mereka mengaku pejuang konstitusi, tapi mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali yang dengan tegas dijelaskan MK. Ini bukan kritik, ini manipulasi,” ujarnya.


Fernando menegaskan bahwa UU ASN tidak pernah berdiri sendiri. Sejak awal, pengisian jabatan ASN oleh unsur Polri sudah dirancang untuk tunduk dan patuh pada UU Polri sebagai hukum khusus. Hal ini, menurutnya, sudah dikunci oleh MK melalui pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur.


“MK sudah bilang terang-benderang: UU ASN tidak bisa dibaca terpisah dari UU Polri. Jadi kalau masih ada yang memelintir seolah Polri melanggar konstitusi, itu bukan salah tafsir, tapi niat buruk,” kata Fernando.


Ia juga menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyebut adanya kekosongan hukum terkait perincian jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Menurut Fernando, poin ini kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kembali menyerang Polri, padahal substansi putusan MK sama sekali tidak menyalahkan institusi kepolisian.


“MK tidak menyatakan Polri melanggar hukum. MK justru mengingatkan pembentuk undang-undang agar memperjelas norma. Jadi yang harus berbenah itu legislator, bukan Polri. Jangan dibalik-balik,” ujarnya.


Fernando menyebut upaya hukum yang diajukan pemohon sebagai bagian dari strategi politik hukum untuk mempersempit ruang gerak Polri di luar fungsi teknis penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa Polri adalah institusi negara yang diberi mandat luas oleh undang-undang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.


“Kalau setiap peran Polri di luar struktur dianggap ancaman demokrasi, lalu siapa yang mau disalahkan ketika negara gagap menghadapi kejahatan kompleks? Jangan jadikan Polri kambing hitam dari kegagalan regulasi,” katanya.


Fernando juga menilai putusan MK ini penting sebagai sinyal kuat agar isu rangkap jabatan Polri tidak lagi dipelintir menjadi komoditas politik atau alat serangan terhadap institusi penegak hukum.


“Putusan MK ini final dan mengikat. Sudah seharusnya semua pihak berhenti menyerang Polri dengan narasi usang dan bias. Kritik boleh, tapi jangan membangun stigma dengan mengabaikan hukum,” tegasnya.


Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Rumah Politik Indonesia akan terus mengawal wacana publik agar tetap berbasis konstitusi, bukan sentimen atau kepentingan kelompok tertentu.


“Kalau hukum sudah bicara, seharusnya semua tunduk. Jangan kalah oleh agenda yang ingin melemahkan institusi negara melalui framing yang menyesatkan,” pungkas Fernando Emas.


 PASURUAN - Pekan pertama bertugas sebagai Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono melakukan silaturrahmi ke sejumlah pejabat Forkopimda Pasuruan.


AKBP Harto Agung Cahyono yang sebelumnya menjabat Kapolres Bondowoso itu mengatakan, kegiatan silaturahmi ke sejumlah pejabat Forkopimda dan pemangku kepentingan lainya, sebagai langkah awal memperkuat sinergi menjaga keamanan dan mendukung pembangunan daerah.


Rangkaian silaturrahmi tersebut dilakukan ke sejumlah institusi, mulai Kejaksaan, Pengadilan, DPRD, hingga Kantor Bupati di kompleks perkantoran Raci Pemkab Pasuruan.


Dalam pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono diterima Ketua DPRD H Samsul Hidayat dan Wakil Ketua Muhammad Zaini. 


Pada kesempatan itu, Kapolres Pasuruan yang baru bertugas itu menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan lembaga legislatif.


“Harapan kami melalui pertemuan ini dapat terjalin komunikasi dan sinergi yang baik antara Polres Pasuruan dan DPRD dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar AKBP Harto Agung, Selasa (20/1/26).


Ia juga menyampaikan usulan prioritas pembangunan rumah tahanan bagi Polres Pasuruan Polda Jatim guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.


“Pembangunan rutan kami harapkan dapat diprioritaskan karena merupakan kebutuhan utama,” tambah AKBP Harto Agung.


Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H Samsul Hidayat menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi kinerja Polres Pasuruan Polda Jatim, khususnya dalam pemberantasan narkoba di Dusun Badut Desa Wonosunyu.


Usai dari DPRD, Kapolres Pasuruan melanjutkan silaturrahmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan bertemu Kepala Kejari Dr. Nurul Hisyam yang menekankan pentingnya komunikasi rutin untuk menyamakan persepsi terkait regulasi baru.


Selain itu, Kapolres Pasuruan juga bersilaturrahmi ke Pengadilan Negeri Bangil dan bertemu Ketua PN Bangil Wahyu Iswari yang meminta dukungan pengamanan pada persidangan berpotensi menghadirkan massa.


Selain itu Kapolres Pasuruan bersama rombongan melanjutkan silaturrahmi ke kompleks perkantoran Raci dan bertemu Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori bersama jajaran Pemkab Pasuruan.


“Kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Kapolres yang baru. Semoga dapat segera beradaptasi dengan kondisi sosial budaya masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar HM Shobih Asrori.


Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap mendukung langkah Polres Pasuruan Polda Jatim dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui komunikasi lintas instansi. (*)