TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
‹
›
Shooting
Pilihan Pembaca
Racing
Postingan Populer
News
PONOROGO, – Komitmen mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), Polres Ponorogo Polda Jatim rutin melakukan pemeriksaan keamanan makanan (food safety) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ponorogo.
Dengan melibatkan personel seksi kedokteran dan kesehatan (Sidokkes), pemeriksaan dilakukan secara teliti dengan uji kimiawi terhadap makanan dan minuman yang akan disajikan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa seluruh makanan dan minuman harus memenuhi standar kelayakan untuk disajikan kepada penerima manfaat.
“Seluruh makanan dan minuman harus dipastikan aman dikonsumsi,” ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Kamis (14/5/26).
Ia menambahkan, pemeriksaan food safety tersebut dilakukan secara berkala sebagai langkah pengawasan untuk memastikan kualitas makanan tetap terjaga.
“Pemeriksaan ini dilakukan secara periodik untuk menjaga kualitas makanan yang disajikan tetap aman dan sehat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Polres Ponorogo Polda Jatim memiliki 3 SPPG di 3 lokasi yang berbeda.
SPPG Polres Ponorogo 1 berada di Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, SPPG Polres Ponorogo 2 di Desa Demangan, Kecamatan Siman dan SPPG Polres Ponorogo 3 di Kelurahan Purbosuman. (*)
NGAWI – Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Piket Pamenwas (Perwira Menengah Pengawas), Kompol Didik Supriyanto, S.H melakukan pengecekan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketanggi Ngawi (Polres Ngawi III), Rabu (13/5/26).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan dan monitoring guna memastikan situasi keamanan serta operasional di lingkungan SPPG berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Pamenwas juga menekankan pentingnya penerapan SOP yang baik dalam setiap pelaksanaan tugas di lingkungan SPPG.
Hal tersebut dinilai penting guna mendukung terciptanya sistem kerja yang profesional dan maksimal.
Kabagren Polres Ngawi Kompol Didik Supriyanto menyampaikan bahwa seluruh petugas SPPG diharapkan selalu mengedepankan kedisiplinan kerja, keselamatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan.
“Diharapkan seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai SOP yang berlaku, mengutamakan prinsip zero accident, meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi, serta mendukung penguatan ekosistem SPPG agar semakin profesional dan berkualitas,” ujar Kompol Didik Supriyanto.
Seperti diketahui, dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Polres Ngawi memiliki 3 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SPPG yang dibangun oleh Polres Ngawi itu terletak Ds. Ketanggi Kec. Ngawi, Ds. Cangakan Kec. Kasreman, Ds. Sidorejo Kec. Karangjati
Dari keseluruhan SPPG Polres Ngawi tersebut, lebih kurang 7500 (tujuh ribu lima ratus) penerima manfaat program MBG dapat tercover. (*)
*MALANG* – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial PS (60), warga Sumbermanjing Wetan, diamankan petugas saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo pada Senin (11/5/2026).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan.
"Petugas gabungan segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli hingga ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah,” ujar AKP Bambang Subinajar, Kamis (14/5/2026).
Dalam penindakan tersebut, Polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Selain kendaraan, petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.
Akibat kejadian tersebut, pihak Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp12,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan.
“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang. (*)
BANGKALAN - Kasus dugaan penyekapan yang sempat viral di wilayah Kecamatan Socah, Bangkalan, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Polisi mengungkap, peristiwa itu bermula dari Kabupaten Jombang, sebelum satu keluarga diduga disekap di Kecamatan Socah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial NH terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap satu keluarga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
"Saudari NH diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut," ujar AKP Hafid, Kamis (14/5/26).
Penangkapan dilakukan Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim di kawasan pertigaan lampu merah Junok, Bangkalan.
"Tersangka saat ini sudah kami serahkan ke Polres Jombang karena kejadian awalnya di Jombang," terang AKP Hafid.
Kasatreskrim Polres Bangkalan menerangkan, tersangka NH sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
NH menjadi terduga pelaku terakhir yang ditangkap setelah Polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka lain berinisial BA dan ZH di lokasi berbeda.
Tersangka BA ditangkap saat berada di depan salah satu minimarket di Bangkalan.
Meski sempat melakukan perlawanan dan menolak diitangkap, petugas akhirnya berhasil membawanya ke kantor Polisi.
Sementara itu, tersangka ZH ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Desa Arok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga. (*)
KOTA MADIUN - Upaya menciptakan kondusivitas Kamtibmas di wilayah Madiun Kota dan komitmen Jogo Jawa Timur (Jatim), Polres Madiun Kota menggelar "Kopi Pendekar" di Warung Garasi Cozy Space, Jalan Janursari, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Senin malam (11/5/26).
Kegiatan tersebut melibatkan para pelatih pencak silat se-wilayah Madiun Kota dengan mengusung tema “Bersaudara Dalam Silat Bersatu Menjaga Kota Madiun Bermartabat” .
Dalam kegiatan tersebut, para pelatih dan perwakilan perguruan silat berdiskusi terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya potensi gesekan antar perguruan menjelang bulan Suro.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Kopi Pendekar yang merupakan bagian dari komitmen bersama Jogo Jatim.
Menurutnya, komunikasi dan silaturahmi antar perguruan silat menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan khususnya di wilayah Kota Madiun.
“Melalui kegiatan Kopi Pendekar ini, kami berharap seluruh perguruan silat semakin solid menjaga persaudaraan, mengedepankan nilai luhur pencak silat, serta bersama-sama menciptakan situasi Kota Madiun yang aman, damai, dan kondusif," ujar AKBP Wiwin.
Kapolres Madiun Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak provokasi dan menjaga nama baik Kota Pendekar.
Pada kegiatan Kopi Pendekar ini pula, seluruh peserta mengikrarkan deklarasi komitmen bersama untuk menolak aksi anarkis, hoaks, ujaran kebencian, serta siap bersinergi menjaga keamanan Kota Madiun.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Madiun Kota AKP Danar Suntaka, menegaskan pentingnya peran para senior dan pelatih dalam membina generasi muda agar tidak terjerumus menjadi pelaku kekerasan jalanan maupun mudah terprovokasi oleh isu di media sosial.
“Jangan sampai anak didik kita kehilangan arah. Prestasi pencak silat yang sudah mendunia harus dijaga dengan sikap persaudaraan dan kedamaian. Kota Madiun harus benar-benar menjadi Kota Pendekar yang adem ayem dan guyub rukun,” pungkasnya.(*).
SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya membangun budaya integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan kepolisian melalui Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Anti Korupsi (Pelatnas) yang digelar di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Kortas Tipidkor Polri itu diikuti para Kapolres, Wakapolres, Kapolsek, Kasatfung hingga Kasubdit dari seluruh jajaran Polda Jatim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan pelatihan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat integritas seluruh personel Polri.
“Budaya anti korupsi harus terus diperkuat dan ditanamkan kepada seluruh insan Bhayangkara, terlebih Polri juga menjadi aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi,” ujar Kombes Roy.
Ia menyebut, membangun institusi yang bersih membutuhkan komitmen bersama dari seluruh anggota Polri.
Menurutnya, Polri memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola yang berintegritas guna mendukung kemajuan bangsa menuju Indonesia Emas.
Sebagai bentuk keseriusan mendukung komitmen tersebut, Polda Jatim menghadirkan pejabat utama hingga jajaran Polres untuk mengikuti pelatihan secara menyeluruh.
“Saya meminta seluruh peserta mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh sehingga nilai integritas dapat diterapkan secara utuh di lingkungan Polda Jawa Timur,” tegas Kombes Roy.
Dalam kesempatan itu, Kombes Roy juga mengingatkan pentingnya semangat “Jogo Jatim” dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari.
“Jogo Jatim bukan sekadar slogan, tetapi tanggung jawab kita untuk memastikan masyarakat merasa aman, ekonomi tetap tumbuh, dan investor nyaman berusaha di Jawa Timur,” kata Kombes Roy.
Ia berharap kegiatan tersebut berjalan produktif dan mampu melahirkan personel Polri yang semakin profesional serta berintegritas.
“Setelah kembali ke satuan masing-masing, peserta diharapkan dapat menularkan nilai-nilai integritas kepada anggota lainnya,” pungkas Kombes Roy. (*)
Jakarta – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) melaksanakan konferensi pers dan seremonial pemusnahan uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam keterangannya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari peredaran uang palsu.
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu oleh Bareskrim Polri dan jajaran pada periode 2025 hingga 2026 mencapai 252 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.
Menurut Wakabareskrim, uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang negara,” katanya.
Adapun uang rupiah palsu yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut berjumlah 466.535 lembar berbagai pecahan. Barang bukti tersebut merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025 yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sesuai mekanisme penanganan non-yudisial.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah adanya penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Penetapan Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tanggal 23 Januari 2026, sehingga uang tidak lagi menyerupai bentuk aslinya dan dipastikan tidak dapat kembali beredar di masyarakat.
Wakabareskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.
“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi, peningkatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengamanan uang rupiah yang semakin modern sehingga lebih mudah dikenali masyarakat dan semakin sulit dipalsukan.
Ricky juga menjelaskan bahwa kualitas uang rupiah Indonesia mendapat pengakuan dunia internasional. Seri uang emisi 2022 memperoleh penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023, sementara pecahan Rp50.000 emisi 2022 meraih peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.
Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Polri bersama Bank Indonesia dan seluruh unsur Botasupal berharap masyarakat semakin waspada terhadap peredaran uang palsu serta aktif melaporkan apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya kepada aparat kepolisian maupun Bank Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)