TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
Shooting
Pilihan Pembaca
Racing
Postingan Populer
News
Siak.Kapolri memimpin pembukaan Jambore Karhutla Riau 2025 hari Jumat 25 April 2025. Kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Kehutanan RI, Perwakilan berbagai Kementerian , Forkopimda Provinsi Riau, dan lebih dari 2.000 pemuda ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif menjelang musim kemarau yang akan mulai terjadi di Riau pada awal Mei hingga Juli 2025.
"Kita harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan serta menerapkan strategi yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla" ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kab. Siak tersebut, Kapolri juga menekankan pentingnya peran pemuda dalam menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. "Pemuda adalah ujung tombak untuk membangun kesadaran kolektif yang berkelanjutan dalam menjaga kelestarian lingkungan".
Jambore Karhutla Riau 2025 ini akan dilaksanakan selama 3 hari, yaitu sejak 25 s.d 27 April 2025, dan diikuti oleh lebih dari 2.000 peserta dari organisasi Pramuka, OSIS, Sispala, PMI, Karang Taruna, para pemuda Riau.
Pada kegiatan ini, akan dilaksanakan Talkshow dengan 10 Narasumber Nasional maupun Daerah, tentang pentingnya kepedulian terhadap lingkungan.
Pekanbaru, 25 April 2025 – Dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Riau, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melaksanakan peninjauan langsung ke Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru, Jumat (25/4). Kunjungan ini sekaligus menjadi momen penting dalam memberikan penghargaan kepada personel Polri yang menunjukkan dedikasi luar biasa di luar tugas kepolisian.
Salah satu personel yang menerima perhatian khusus dari Kapolri adalah Aiptu Jimmi Farma, yang menjabat sebagai Ps. Kasihumas Polsek Rumbai Pesisir. Di samping tugas kesehariannya sebagai anggota Polri, Aiptu Jimmi dikenal masyarakat luas karena mendirikan dan mengelola Pondok Al Qur’an Baitul Ihsan, sebuah pesantren yang memberikan pendidikan gratis bagi anak-anak dari kalangan kurang mampu.
Berlokasi di Jl. Kota Baru No. 91 A, Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pondok pesantren ini telah membina sekitar 150 siswa tanpa memungut biaya sepeser pun. Semua operasional dan proses belajar mengajar dijalankan dengan prinsip keikhlasan serta pelayanan sosial berbasis nilai keagamaan.
Kapolri memberikan apresiasi berupa kesempatan mengikuti Sekolah Perwira atas keteladanan Aiptu Jimmi Farma yang dinilai sebagai representasi nyata dari Polri yang Presisi, humanis dan peduli pendidikan. Hal ini juga membuktikan bahwa anggota Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan sosial dan pendidikan di tengah masyarakat.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi institusi atas inisiatif kemanusiaan serta kepedulian sosial. Kapolri berharap keteladanan seperti ini dapat menginspirasi personel Polri di seluruh Indonesia untuk terus hadir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pekanbaru, 25 April 2025 – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Provinsi Riau, Kapolri meninjau Polsek Rumbai Pesisir, Polresta Pekanbaru. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau kondisi Polsek dan kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh personel setempat, serta menjamin pelayanan Polri terlaksana dengan optimal sampai di tingkat Kecamatan dan Desa.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolri berdialog dengan Kapolsek Rumbai Pesisir beserta anggota untuk menekankan pentingnya peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlunya upaya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan dedikasi yang tinggi.
Polsek Rumbai Pesisir menerima apresiasi Kapolri atas kinerjanya dalam melayani masyarakat dan keberhasilan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim telah melakukan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Kapala Desa Kradenan bersama Kaur Keuangan Desa.
Dari hasil penyidikan tersangka ES (selaku kepala desa Kradinan) berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Sedangkan tersangka WS (Kaur Keuangan Desa Kradinan) saat ini berstatus DPO.
Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi yang didampingi PJU Polres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Tulungagung, Kamis (24/04/2025).
Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan bahwa penanganan kasus korupsi sudah cukup lama berlangsung.
"Proses penyidikannya berlangsung dua setengah tahun," kata AKBP Taat.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah dalam penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 dan bantuan keuangan kabupaten tahun anggaran tahun 2020 yang terjadi di Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.
“Alhamdulillah saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya dilakukan persidangan,” ujar AKBP Taat.
Tersangka yang akan diserahkan ke Kejaksaan ada satu berinisial ES (60) laki laki jabatan selaku Kepala Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo.
“Ada tersangka lain berinisial WS (45) laki laki jabatan selaku Kaur Keuangan Desa Kradinan sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan dan sudah diterbitkan DPO (status buron),” tambah AKBP Taat.
Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka menyalahgunakan anggaran, pada tahun 2020 dan tahun 2021 Desa Kradinan total menerima anggaran sebesar Rp 3.917.816.541.
Dari total anggaran tahun 2020 dan 2021 tersangka ES pada tahun 2020 mengajukan pencairan anggaran total sebesar Rp. 784.000.000,- (didukung dengan 14 kuitansi) dan pada tahun 2021 tersangka mengajukan anggaran total sebesar Rp. 984.000.000,- (didukung dengan 15 kuitansi).
Total pada tahun 2020 dan 2021 tersangka mengajukan anggaran Rp 1.768.000.000 untuk berbagai program kegiatan.
"Dari total yang diajukan oleh tersangka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara dari inspektorat Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 743.620.928,86”, terang Kapolres Tulungagung.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan cara, tidak melakukan kegiatan sama sekali (kegiatan fiktif).
"Ada juga melakukan kegiatan namun tidak sesuai RAB, ada laporan realisasi namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ada yang SPJ nya masih belum selesai atau tidak dibuat karena kepala desanya tidak memiliki bukti pendukung”, sambungnya.
Dalam penyidikan tindak pidana yang melibatkan kepala desa kradinan, Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 5 orang ahli.
“Selain pemeriksaan pada saksi, Satreskrim juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain Balai Desa, rumah kemudian melakukan penyitaan barang bukti terkait”, ujar AKBP Taat.
Satreskrim PolresTulungagung juga melakukan penelusuran aset, ke mana saja hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka mengalir.
"Dari penelusuran tidak didapatkan untuk membeli aset tanah dari hasil tindak pidana, bahkan sertifikat Rumah yang ditinggali tersangka sudah dijaminkan ke Bank”, kata AKBP Taat.
Hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka digunakan membayar berbagai kebutuhan pribadi termasuk utang – utang.
Pengakuan tersangka ES melakukan perbuatannya, mengaku terlilit utang karena pernah menyalon Kades namun kalah dan kemudian menyalonkan lagi menang hasil korupsi sebagian untuk mengembalikan modal nyalon Kades.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Satu miliar rupiah (*)
SIDOARJO - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia guna mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, Tiga pilar Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kompak turun ke sawah melakukan penanaman padi secara serentak.
Kegiatan ini diikuti oleh Bhabinkamtibmas Desa Gelang Aiptu Udjang Purwanto, Babinsa Serda Putut, perangkat desa, serta kelompok tani setempat.
Aksi nyata ini menjadi bentuk sinergi antara unsur keamanan, pemerintahan desa, dan masyarakat dalam mendukung program nasional ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim di sektor pertanian.
"Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tapi juga wujud nyata kolaborasi seluruh elemen desa dalam menjaga ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian di wilayah kami," ujar Aiptu Udjang Purwanto saat ditemui di lokasi.
Diharapkan melalui penanaman padi serentak ini, hasil panen di Desa Gelang semakin meningkat dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap swasembada pangan mandiri di Kabupaten Sidoarjo, bahkan secara nasional.
Di tempat terpisah, Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, Polresta Sidoarjo Polda Jatim menekankan kepada para Kapolsek jajaran untuk semakin masif turun langsung mensukseskan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Salah satunya dalam mewujudkan swasembada pangan mandiri dengan menguatkan ketahanan pangan sampai tingkat desa.
Arahan tersebut pernah disampaikan kepada Kapolsek jajaran dan pejabat utama Polresta Sidoarjo,untuk dapat langsung dilaksanakan bersama Tiga pilar di tingkat desa.
"Kita Polisi sebagai penggerak ketahanan pangan Nasional, agar dilaksanakan dengan betul oleh para Kapolsek, termasuk optimalisasi peran Bhabinkamtibmas bersama Tiga pilar supaya pro aktif melakukan pengecekan, pendampingan hingga inovasi terkait program Asta Cita," tegas Kombes. Pol. Christian Tobing.
Menurutnya, kehadiran Polisi untuk masyarakat, dalam hal ini upaya sukseskan implementasi program ketahanan pangan sangat diharapkan warga maupun petani di tingkat desa.
"Kolaborasi peran aktif kepolisian bersama pihak terkait diharapkan mampu mendongkrak tingkat swasembada pangan nasional," jelasnya.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo, selain kehadiran langsung Kapolsek beserta para Bhabinkamtibmas, dari Satgas Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo juga akan melakukan Monitoring dan Evaluasi terkait pelaksanaannya. (*)
BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi pada bulan Maret 2025.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (24/4/2025).
Dalam keterangannya di hadapan awak media, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan bahwa satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim telah menangkap Empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu lintas daerah.
Para tersangka terdiri dari MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.
Kronologi kasus ini bermula saat MS melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025.
Dalam pertemuan tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp30 juta.
Uang palsu tersebut didominasi pecahan Rp100.000 dan kemudian dibawa pulang ke kontrakan MS di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro.
Setibanya di kontrakan, MS bersama UF menyusun uang palsu tersebut dalam lipatan senilai Rp1 juta, di mana dalam setiap lipatan diselipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu.
Upaya penipuan ini kemudian dijalankan dengan mendatangi sejumlah agen Brilink di wilayah Kapas, Bojonegoro.
"Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat melakukan transaksi transfer melalui agen Brilink," ujar AKBP Mario.
Masih kata AKBP Mario, dalam satu kali transaksi tersangka menyerahkan uang Rp10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Ada enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku berhasil melakukan transaksi dengan cara yang sama,” imbuh AKBP Mario.
Kapolres Bojonegoro menyebut bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang, terutama saat melakukan transaksi tunai di luar bank resmi.
“Apabila menemukan ciri-ciri uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya. (*)
JEMBER – Guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, Kapolres
Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si. turun langsung melakukan
mitigasi pada jalur lintas Selatan Jember.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jember didampingi oleh Kasat
Lantas AKP B. Bagas Simamarta dan Kasi Humas Iptu Siswanto.
Mitigasi dilakukan di sejumlah titik rawan kecelakaan di jalur
selatan yang diketahui memiliki kondisi bergelombang, dan berpotensi
membahayakan pengguna jalan.
Peninjauan ini bertujuan untuk memetakan potensi risiko dan
mencari solusi jangka pendek maupun jangka panjang guna menekan angka
kecelakaan lalu lintas.
“Jalan arah menuju Puger dari Rambipuji dan arah dari Kencong ini
merupakan akses penting, namun ada beberapa titik yang kondisinya
memprihatinkan dan dapat memicu kecelakaan,” ujar AKBP Bobby , Kamis (24/4).
AKBP Bobby juga menegaskan bahwa Polres Jember akan berkoordinasi
dengan instansi terkait, untuk segera melakukan perbaikan dan pemasangan
rambu-rambu peringatan di titik rawan.
Selain itu, Kapolres Jember juga mengimbau masyarakat agar lebih
berhati-hati saat melintasi jalur tersebut, terutama pada malam hari atau saat
hujan, karena kondisi jalan yang licin dan minim penerangan.
Langkah mitigasi ini merupakan
bagian dari upaya Polres Jember dalam memberikan perlindungan dan
keselamatan kepada masyarakat. (*)