TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
Shooting
Pilihan Pembaca
Racing
Postingan Populer
News
JEMBER - Upaya Polres Jember Polda Jatim menekan angka kecelakaan lalu lintas untuk mewujudkan Keamanan,Keselamatan,Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) terus digencarkan.
Melalui Satuan Lalu Lintas, Polres Jember Polda Jatim bersama Polsek Bangsalsari, PT Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember memaksimalkan kegiatan Polantas Menyapa melalui Safari Kamseltibcarlantas selama bulan Ramadhan.
Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata mengatakan Safari Kamseltibcar Lantas ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tata tertib dan tata krama dalam berlalulintas.
Selain itu dalam Safari Kamseltibcar Lantas juga disosialisasikan terkait jalur - jalur yang rawan kecelakaan ( blackspot) yang berada di wilayah hukum Polres Jember Polda Jawa Timur.
"Dalam kegiatan Polantas Menyapa melalui Safari Kamseltibcar Lantas ini kami menekankan pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas kepada masyarakat, sebagai kunci utama menekan angka kecelakaan," ujar AKP Bagas, Jumat (27/2/26).
Ia menyebut, kecelakaan lalu lintas itu sering diawali karena adanya pelanggaran oleh pengendara di jalan.
Kasatlantas Polres Jember mengungkapkan di wilayah hukum Polres Jember, Polda Jatim terdapat banyak jalur blakspot terutama pada jalur poros.
Ia menyebutkan sepanjang jalan utama Jember - Lumajang, wilayah kecamatan Bangsalsari saat ini masuk kategori blackspot dan menempati peringkat pertama angka kecelakaan di Kabupaten Jember.
"Data tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada," kata AKP Bagas.
Selain itu jalur blackspot jalur utama Jember - Banyuwangi, wilayah Kecamatan Sempolan juga merupakan wilayah rawan kecelakaan terutama di Gunung Gumitir.
Oleh karena itu Satlantas Polres Jember jalur - jalur ini akan menjadikan atensi terutama saat arus mudik dan balik lebaran nanti.
Selain soal keselamatan lalu lintas, melalui program Polantas Menyapa dengan menggelar Safari Kamseltibacar Lantas ini pula Satlantas Polres Jember membangun kedekatan dengan masyarakat.
"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama, sehingga kolaborasi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat sangat diperlukan,” pungkasnya. (*)
GRESIK - Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengungkap dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, melalui Kanit Resmob, Ipda Andi Mu Asyarf Gunawan didampingi Kasi Humas, Iptu Hepi mengatakan kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Masyarakat ke Polsek Panceng tanggal 27 Februari 2026.
"Peristiwa bermula pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan patrol sahur, " kata Ipda Andi, Sabtu (28/2/26).
Ia menerangkan saat itu terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah yang menjadikan situasi memanas setelah terjadi saling ejek.
Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.
Di lokasi kejadian, tepatnya di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pembacokan terhadap dua korban.
Korban pertama, WAP (24), mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis lebih lanjut.
Sementara korban kedua, MRM (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panceng untuk proses hukum lebih lanjut.
Untuk mengantisipasi eskalasi konflik, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik Polda Jatim bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif.
Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, "kata Ipda Andi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 hingga 8 tahun penjara,"ujar Ipda Andi.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Gresik Polda Jatim akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gresik,Iptu Hepi mengimbau kepda masyarakat untuk tidak terprovokasi pascaperistiwa tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Iptu Hepi.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan ke Polisi jika mengetahui atau mengalami adanya tindak pidana.
"Segera laporkan ke call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006, kami akan segera tindaklanjuti," pungkas Iptu Hepi. (*)
MALANG - Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo.
Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti 3 kilogram bubuk petasan siap edar.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka yang merupakan warga Poncokusumo, Kabupaten Malang itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (25/2/2026).
AKP Bambang menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan hingga pelaku berhasil diamankan.
“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan.
Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengganggu keamanan masyarakat.
Selain bubuk petasan, Polisi turut menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya. (*)
PONOROGO – Baru dua hari resmi menikah, MRA (23) dan AS (26) diamankan Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jatim atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Ironisnya, aksi nekat itu dilakukan untuk menutup kekurangan biaya pernikahan dan hidup keseharian mereka.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pasutri tersebut diringkus saat hendak menjual motor hasil curian di Surabaya.
“Ditangkap setelah dua hari menikah, saat menjual sepeda motor di daerah Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah,” tegas Kapolres AKBPAndin, Jumat (27/2/2026).
Lebih jauh diungkapkan, keduanya bukan pelaku baru. MRA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, sementara AS tercatat sebagai residivis kasus narkoba.
Mereka bahkan saling mengenal saat sama-sama menjalani masa hukuman di penjara.
“Kenal di dalam penjara, kemudian berpacaran. Setelah keluar, merencanakan menikah. Namun karena terkendala biaya, akhirnya sepakat mencuri sepeda motor,” jelas AKBP Andin.
Modusnya terbilang klasik namun terencana. Pasutri ini berkeliling berboncengan mencari sasaran.
Setelah menemukan target, MRA beraksi menggunakan kunci T, sementara AS menunggu di atas motor.
Begitu berhasil, motor curian langsung dibawa berdua menuju Surabaya untuk diserahkan kepada penadah.
Salah satu korban adalah Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo. Sepeda motor Honda Scoopy bernopol AE 3648 TK miliknya yang diparkir di halaman rumah raib digondol pelaku pada Sabtu (24/1/2026).
"Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 28 Januari 2026, berhasil mengamankan MRA dan AS,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan bukan hanya untuk biaya pernikahan, tetapi juga untuk kebutuhan sehari-hari.
“Mereka keluar penjara, lalu mencuri untuk biaya menikah dan kebutuhan hidup. Kami amankan di rumah keluarga istrinya di wilayah Jetis,” pungkas AKBP Andin. (*)
KOTA MADIUN – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Madiun Kota, Polda Jatim terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Pasar dan toko retail.
Sidak tersebut untuk memantau ketersediaan stok serta perkembangan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting).
Pemantauan dilakukan oleh tim lintas instansi yang terdiri dari jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim, perwakilan Badan Pangan Nasional, Disperindag Kota Madiun, Perum Bulog Cabang Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K mengatakan kegiatan ini merupakan langkah pengawasan terpadu untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga.
"Kami ingin memastikan kelancaran distribusi, serta mengantisipasi lonjakan harga maupun kelangkaan bahan pokok jelang lebaran di wilayah Kota Madiun," ujar AKBP Wiwin, Jumat (27/2/26).
Kapolres Madiun Kota menegaskan, pihaknya akan tetap komitmen dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi masyarakat dari potensi gejolak harga.
“Polres Madiun Kota bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan rutin di pasar-pasar tradisional. Kami akan pastikan ketersediaan bahan pokok aman dan harga tetap terkendali," ujarnya.
Ia juga menegaskan jika ditemukan praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat, Polres Madiun Kota tidak segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus diintensifkan selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kebutuhan dasar masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan, secara umum stok Bapokting di Pasar Besar Kota Madiun terpantau aman, tersedia, dan mencukupi.
Distribusi bahan pangan berjalan lancar serta tidak ditemukan indikasi penimbunan maupun praktik penyimpangan.
“Kami mengedepankan upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan koordinasi lintas instansi, sekaligus penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Dengan pengawasan berkelanjutan ini, diharapkan masyarakat Kota Madiun dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang, kebutuhan pokok tercukupi, serta stabilitas harga tetap terjaga. (*)