TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
Shooting
Pilihan Pembaca
Racing
Postingan Populer
News
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online sebagai implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.
Ia menjelaskan bahwa Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.
Lebih lanjut, Himawan menegaskan bahwa eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri. Pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” ujar DirSiber Bareskrim Polri
Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA telah selesai hingga tahap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Himawan menambahkan, upaya penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.
Di akhir keterangannya, ia menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memyampaikan ucapan terima
kasih kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi
Setiawan dan Pangdam Siliwangi Mayjen TNI Kosasih terkait program pembangunan
dan renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) buat masyarakat Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Kapolri dalam acara silaturahmi Ramadhan di
Polda Jawa Barat, Rabu (4/3/2026).
"Terima kasih pak Gubernur, pak Kapolda, Pangdam yang terus
bersinergi membuat program yang tentunya menyentuh masyarakat kelas bawah yang
membutuhkan," kata Sigit.
Menurut Sigit, program pembangunan dan renovasi rumah tidak layak
huni sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ia pun menyebut program ini menjawab
harapan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Polri harus bisa melaksanakan dan mendengar apa yang menjadi
aspirasi dan harapan masyarakat sehingga kemudian makin hari institusi Polri
bisa melaksanakan tugas sesuai dengan harapan dan apa yang diinginkan
masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat," ucapnya.
Pada program di Jawa Barat, tercatat ada 168 pembangunan rumah
tidak layak huni. Rinciannya 67 telah selesai pembangunan dan 101 masih dalam
proses pembangunan.
Dalam kesempatan ini, mantan Kabareskrim Polri ini meminta
masyarakat menjaga persatuan dan kesatuan. Apalagi situasi global yang tak
pasti dan eskalasi di timur tengah yang meningkat.
"Situasi yang sedang kita hadapi dampak global yang kita
hadapi tentunya ini butuhkan kebersamaan persatuan. Itu adalah kunci utama
menjaga agar stabilitas kamtibmas tetap terjaga," katanya.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan, apapun kondisi global yang
dihadapi Indonesia, pemerintah tetap melaksanakan amanatnya untuk mendukung
mendorong terjadinya pertumbuhan dan menyejahterakan masyarakatnya. Semua itu,
katanya, bisa dilalui apabila bersatu.
"Tentunya apa yang menjadi program terkait masalah ketahanan
pangan, program ketahanan energi tentunya jugaharus kita kawal. Karena ini
sebagai bagian dari upaya kita untuk hadapi dinamika global yang ada,"
katanya.
LUMAJANG – Polres Lumajang Polda Jawa Timur melalui Polsek
Tempursari bersama warga setempat gotong royong tangani dampak longsor di
lokasi longsor jalur Kecamatan Tempursari menuju Pronojiwo, Kabupaten Lumajang,
Rabu (4/3/26).
Dengan memasang ratusan bronjong dari sak berisi pasir, puluhan
personel kepolisian bersama warga menutup longsoran akibat hujan deras yang
mengguyur wilayah tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya darurat untuk mencegah
longsor susulan yang dapat memperparah kerusakan badan jalan.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kapolsek
Tempursari Iptu Sukirno mengatakan, pemasangan bronjong dari sak berisi pasir
dilakukan sebagai penahan sementara agar tanah tidak kembali longsor, terutama
saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
“Kami bersama warga melaksanakan kerja bakti memasang bronjong
sebagai langkah penanganan darurat. Ini untuk memperkuat tebing dan menahan
pergerakan tanah agar tidak terjadi longsor susulan,” ujar Iptu Sukirno.
Ia menjelaskan, akibat longsor tersebut, petugas memberlakukan
sistem buka tutup di jalur Pronojiwo–Tempursari.
Kendaraan roda empat masih dapat melintas secara bergantian dengan
pengawasan ketat dari petugas di lapangan.
“Kami terapkan sistem buka tutup demi keselamatan pengguna jalan.
Personel kami siagakan untuk mengatur arus lalu lintas dan memastikan kendaraan
melintas secara bergantian,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada,
khususnya saat melintasi jalur rawan longsor di musim penghujan.
Pengendara diminta mengurangi kecepatan, mematuhi arahan petugas,
serta tidak memaksakan diri melintas apabila kondisi cuaca tidak memungkinkan.
Polres Lumajang Polda Jatim bersama instansi terkait terus
berkoordinasi guna penanganan lebih lanjut agar akses jalur penghubung antar
kecamatan tersebut dapat kembali normal dan aman digunakan masyarakat.
Diketahui longsor yang terjadi pada Minggu (1/3/2026) malam di
ruas jalan Desa Kaliuling menuju Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari
menyebabkan bahu jalan ambrol, sehingga sebagian badan jalan tergerus material
tanah.
Berdasarkan data di lapangan, longsoran memiliki kedalaman sekitar
8 meter, dengan panjang kurang lebih 6 meter dan lebar sekitar 2 meter.
Kondisi tersebut mengganggu arus lalu lintas warga yang melintasi
jalur penghubung Tempursari–Pronojiwo.
LAMONGAN - Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026,
Polres Lamongan Polda Jatim memberikan perhatian serius terhadap perlintasan
Kereta Api sebidang terutama tanpa palang pintu.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made
Jata Wiranegara, saat menggelar rapat koordinasi (rakor) di Rupatama Tathya
Dharaka, Selasa (3/3).
"Kami ingin ada peningkatan kesiapsiagaan, terutama menjelang
lonjakan mobilitas Lebaran," AKP Made Jata.
Menurut AKP Made Jata, rakor lintas sektoral ini penting untuk
menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi lintas instansi demi mencegah
kecelakaan saat arus mudik dalam Operasi
Ketupat Semeru 2026 yang merupakan operasi kemanusiaan.
Ia juga mengatakan, rakor tersebut menjadi bagian dari persiapan
Operasi Ketupat Semeru 2026.
"Dari hasil rakor ini, kami berharap menghasilkan langkah
konkret demi keselamatan masyarakat," tegas AKP Made Jata.
Dikesempatan tersebut, Kadishub Lamongan, Dianto Heri Wibowo yang mengikuti rakor mengatakan sebanyak 50 perlintasan kereta api
(KA) sebidang di Lamongan menjadi perhatian serius menjelang arus mudik dan
balik Lebaran 2026
Menurutnya 50 titik perlintasan itu terdiri dari 19 perlintasan
dengan pos jaga dan palang pintu, 13 hanya berpalang pintu, 9 palang swadaya
masyarakat, 6 tanpa palang pintu, dan 3 dikelola langsung oleh KAI.
"Secara keseluruhan, Lamongan memiliki 81 perlintasan
sebidang. Dari jumlah itu, 33 perlintasan berpalang pintu dijaga Dishub, 29
tanpa palang dijaga relawan, dan 19 sudah ditutup," ujar Dianto Heri
Wibowo.
Sementara, perwakilan PT Kereta Api Indonesia (Daop 8) dalam rakor
tersebut menyampaikan rencana penambahan 11 perjalanan KA selama masa angkutan
Lebaran.
Sejumlah perjalanan tambahan itu melintas pada jam rawan, yakni
pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kondisi ini menuntut kewaspadaan ekstra, terutama
di perlintasan tanpa penjagaan maksimal.
Untuk diketahui, dalam rakor yang dipimpin oleh Kasat Lantas
Polres Lamongan tersebut juga dihadiri Dishub Kabupaten Lamongan,perwakilan
Kapolsek jajaran, Perwira Satlantas, perwakilan PT Kereta Api Indonesia (Daop
8), perwakilan Camat dan Kepala Desa sepanjang jalur rel, serta perwakilan
Kasitrantib Satpol PP Lamongan.
Kolaborasi yang solid antar-stakeholder ini diharapkan akan
menghasilkan langkah yang kuat dan berkelanjutan dalam membangun sinergitas
demi keselamatan masyarakat.
Selain itu melalui rakor ini pula diharapkan kesiapan pengamanan
perlintasan kereta api sebidang di Kabupaten Lamongan semakin optimal, sehingga
masyarakat dapat merayakan Idul Fitri 2026 dengan aman, nyaman, dan selamat.
SIDOARJO - Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan
pencurian brankas.
Pencurian tersebut terjadi di rumah salah seorang warga Perumahan
Taman Pinang Indah Sidoarjo,
pada 21 Oktober 2025 lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi menetapkan Enam orang
tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Dua pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda
Jatim yakni T.S (36) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan F.P (42) asal Lampung
Tengah.
Sementara tiga pelaku lainnya, yakni A.B.R (40), A.W (32), dan
M.J.A (28) saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta Polda Jawa Barat
atas perkara serupa.
Sedangkan satu pelaku berinisial B.P.B (24) masih berstatus daftar
pencarian orang (DPO).
"Para pelaku diketahui merupakan sindikat lintas provinsi
yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa," ujar Kapolresta Sidoarjo
Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (4/3/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki modus dengan
mengetuk atau menekan bel rumah calon korban.
Apabila ada penghuni yang keluar, pelaku berpura-pura menanyakan
alamat lain. Namun jika rumah dalam keadaan kosong, mereka langsung melakukan
aksi pencurian.
"Pada hari kejadian, para pelaku masuk ke Perumahan Taman
Pinang Indah dan menyasar beberapa rumah sebelum akhirnya menemukan rumah
korban dalam kondisi kosong," lanjutnya.
Salah satu pelaku memotong gembok pagar menggunakan tang pemotong,
kemudian masuk ke dalam rumah dan menggeledah setiap ruangan.
Setelah menemukan brankas, para pelaku secara bersama-sama
mengangkatnya ke dalam mobil Toyota Innova warna putih yang telah disiapkan.
Mereka juga mengambil perangkat perekam CCTV untuk menghilangkan
jejak.
Setelah itu, pelaku menutup kembali pintu rumah dan pagar, lalu
melarikan diri keluar Sidoarjo melalui jalan tol menuju arah Jakarta dengan
mengganti pelat nomor kendaraan menggunakan nomor palsu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum beraksi di Sidoarjo,
para pelaku sempat melakukan pencurian di sejumlah daerah lain.
Salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver
beserta amunisi di wilayah Lampung sebagai alat pendukung aksi kejahatan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil
Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu pucuk senjata api
rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk
berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026,
terhadap tersangka T.S di rumah orang tuanya di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten
Simalungun, Sumatera Utara.
Dari lokasi tersebut, Polisi juga menemukan barang bukti hasil
pencurian brankas.
Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, petugas kembali
menangkap tersangka F.P di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita senjata api rakitan serta
barang bukti lainnya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo Polda Jatim
untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan
pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan
cara merusak atau membongkar, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus
mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang masih buron serta
mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain yang terlibat.
SURABAYA - Polda Jawa Timur ( Jatim) menegaskan komitmennya dalam
memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu stabilitas keamanan
dan meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules
Abraham Abast saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana
pemerasan yang disertai pengancaman yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Rabu
(4/3/26).
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah oleh
aksi premanisne dalam bentuk apapun.
Ditegaskan pula oleh Kombes Pol Abast, kepolisian tidak akan
mentolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu
stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
"Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan
memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Kombes Pol Abast.
Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan Polda Jatim akan menindak
tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme termasuk
pemerasan dan pengancaman terlebih menggunakan senjata tajam.
Ia mengatakan setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan
pidana, apa lagi penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah
perbuatan melawan hukum.
"Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah
bentuk kejahatan serius," ujar Kombes Abast.
Kombes Pol Abast menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut
melapor apa bila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.
"Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan
laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat," ujar Kombes
Abast.
Kombes Pol J.Abast menegaskan bahwa setiap pelaku pemerasan dengan
ancaman kekerasan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Seperti diketahui, pernyataan dan komitmen tegas oleh Polda Jawa
Timur telah dibuktikan dengan memproses hukum para pelaku premanisne.
Selain yang terjadi di Pasuruan, beberapa waktu lalu Polres
Mojokerto yang merupakan jajaran Polda Jatim juga telah menangkap Tiga
tersangka premanisme yang dilakukan oleh Debt Collector atau yang sering
disebut Mata Elang (Matel).
Selain itu, Polres Jombang yang juga jajaran Polda Jatim telah
menangkap tersangka penculikan yang berawal dari masalah hutang piutang di
wilayah Kabupaten Bangkalan.
Dari beberapa kasus premanisme yang ditindaklanjuti dengan
memproses hukum tersebut menyatakan bahwa Polda Jawa Timur berkomitmen
memberantas segala bentuk aksi premanisme.
.jpeg)



