Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News


 NGAWI – Warga Dusun Blandongan Ngawi Jawa Timur menyampaikan apresiasi atas rampungnya perbaikan Jembatan Merah Putih Presisi yang dibangun oleh Polres Ngawi.


Jembatan yang sebelumnya mengalami kerusakan dan dinilai kurang layak, kini telah selesai diperbaiki, sehingga dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh masyarakat.


Jembatan ini merupakan akses vital yang menunjang aktivitas sehari-hari warga, termasuk anak-anak yang berangkat ke sekolah. 


Sebelum diperbaiki, kondisi jembatan cukup memprihatinkan dan berisiko bagi para pengguna.


Perbaikan yang dilakukan selama kurun waktu kurang lebih seminggu itu, menghadirkan perubahan signifikan. 


Struktur jembatan kini lebih kokoh, dilengkapi pagar pengaman yang lebih kuat hingga di bagian ujung jembatan, sehingga memberikan rasa aman bagi setiap warga yang melintas. 


Tak hanya itu, jembatan juga dicat lebih cantik sehingga nyaman dipandang bagi yang melintas.


Warga setempat yang diwaliki oleh Kepala Desa Eko Budi Sudarmanto, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Polres Ngawi Polda Jatim.


Mereka menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ngawi,AKBP Prayoga Angga Widyatama yang dinilai peduli terhadap kebutuhan masyarakat.


“Kami sangat bersyukur, sekarang akses sudah aman dan anak-anak bisa berangkat sekolah dengan nyaman tanpa rasa takut,” ungkapnya, Rabu (29/4/26).


Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan bahwa perbaikan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik.


“Jembatan Merah Putih Presisi ini diharapkan dapat menunjang aktivitas warga serta meningkatkan keselamatan masyarakat. Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kontribusi nyata,” ujarnya.


Dengan selesainya perbaikan jembatan tersebut, diharapkan konektivitas warga semakin lancar serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pendidikan di wilayah Dusun Blandongan, Desa Ngawi Kecamatan Ngawi. (*)


 TANJUNG PERAK – Aksi pencurian besi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 


Seorang pria berinisial AFF (44) ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.


Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta hasil penyelidikan mendalam.


Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026. 


Korban, yang merupakan pihak dari kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi di Jalan Perak Timur No. 68-A, mendapati sejumlah komponen besi penting telah hilang.


Saat membuka area pagar, korban menemukan tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM sudah tidak berada di tempat. 


Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.


Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” tutur Iptu Suroto, Selasa (28/04).


Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video pencurian beredar luas di media sosial. 


Menindaklanjuti hal tersebut, Unit 1 Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi.


Anggota Jatanras kemudian melakukan analisis terhadap beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.


Informasi tersebut dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada identitas tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.


Saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku, Polisi menemukan sejumlah barang yang identik dengan yang terekam dalam CCTV,diantaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi serta kendaraan yang digunakan pelaku.


Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban, serta pakaian dan sepeda motor milik tersangka yang sesuai dengan visual rekaman.


Setelah dilakukan interogasi, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (*)


 SITUBONDO — Situasi gawat darurat yang mengancam nyawa bisa terjadi kapan saja dan di mana saja saat anggota kepolisian sedang bertugas di lapangan. 


Guna membekali anggotanya dalam menghadapi kondisi kritis tersebut, Bagian SDM Polres Situbondo Polda Jatim menggelar pelatihan peningkatan kemampuan personel Polri tentang Basic Life Support (BLS), Senin (27/4/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Rupatama Tantya Sudhirajati ini menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Situbondo. 


Menariknya, salah satu narasumber yang hadir adalah dr. Kartika Ikrama Shafirlana, Sp.O.G., yang merupakan Ketua Bhayangkari Cabang Situbondo, Ny. Lana Bayu AS.


Ia turun langsung membagikan keahlian medisnya bersama dr. Budiman Bahagia, Sp.An., dan tim dokter dari IDI Situbondo.


Acara ini dibuka oleh Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., bersama Wakapolres Kompol Toni Irawan, S.H. M.H., diikuti Pejabat Utama Polres Situbondo, Kapolsek Jajaran dan Perwira Staf serta anggota Polres Situbondo. 


Dalam arahannya, Kapolres Situbondo menekankan pentingnya pelatihan medis dasar ini bagi setiap anggota Polri yang kerap menjadi orang pertama di lokasi kejadian (TKP).


"Personel yang hadir harus mampu mengimplementasikan pelatihan ini jika menemui situasi gawat darurat, atau membutuhkan penanganan yang cepat sebelum bantuan medis tiba di lokasi. Dalam hal ini tentunya membutuhkan keahlian dan pengetahuan yang mencukupi bagi personel Polri,"ujar AKBP Bayu Anuwar.


Karena pentingnya keahlian pertolongan pertama ini, Kapolres Situbondo meminta seluruh jajarannya untuk menyerap ilmu yang diberikan narasumber dengan sebaik-baiknya. 


"Saya berharap para personel dapat mengikuti pelatihan ini dengan serius dan sungguh-sungguh. Karena yang tidak lulus di akhir tes nanti tidak boleh pulang. Sehingga diharapkan pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan dengan baik," tambahnya.


Kapolres Situbondo juga menitipkan tiga pesan moral penting. Ia meminta anggotanya untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan, meniatkan tugas kedinasan sebagai ibadah, serta tidak pernah bosan untuk bersyukur atas keberhasilan yang telah diraih.


Setelah dibuka secara resmi, rangkaian acara langsung dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber, sesi tanya jawab, dan diakhiri dengan praktik langsung penanganan medis darurat (BLS) yang didampingi oleh Narasumber dan tim dokter dari IDI Situbondo. (*)


 

SURABAYA - Menjelang momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 Polrestabes Surabaya merancang strategi rekayasa lalu lintas berbasis kanalisasi di 22 titik krusial, terutama di persimpangan padat dan lokasi putar balik (U-turn).

 

Langkah ini demi kelancaran, keamanan dan kenyamanan masyarakat pada momen peringatan May Day ‘26

 

Dngan pendekatan dan pelayanan pengamanan yang lebih sistematis dan terukur, Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengedepankan kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan kegiatan penyampaian aspirasi.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Waka Polrestabes AKBP Rosyid Hartanto mengatakan kanalisasi yang diterapkan merupakan metode pengaturan arus lalu lintas dengan membagi jalur kendaraan secara terstruktur.

 

Titik-titik tersebut tersebar mulai dari kawasan Taman Pelangi hingga jalur menuju wilayah Tembaan–Bubutan.

 

"Jarak antar titik pengamanan juga telah dihitung secara presisi, untuk memastikan distribusi personel merata dan respons cepat terhadap potensi kepadatan maupun gangguan lalu lintas," tutur AKBP Rosyid, Senin (27/4/26).

 

AKBP Rosyid menegaskan menjadi titik fokus antara lain kawasan Ahmad Yani, Margorejo, Wonokromo, hingga pusat kota seperti Tunjungan dan Tegalsari.

 

"Wilayah-wilayah ini dikenal sebagai jalur vital dengan intensitas kendaraan tinggi," terang AKBP Rosyid.

 

Waka Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dalam kegiatan pelayanan pengamanan ini Polrestabes Surabaya tidak bekerja sendiri.

 

Kekuatan personel melibatkan unsur kepolisian dari berbagai satuan, termasuk lalu lintas, samapta, hingga unit reskrim.

 

"Dukungan dari instansi lintas sektor turut memperkuat pelayanan pengamanan di lapangan," kata AKBP Rosyid.

 

Ia menjelaskan jumlah personel di setiap titik disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kepadatan arus lalu lintas.

 

Beberapa lokasi strategis bahkan diperkuat hingga puluhan personel guna memastikan pengendalian situasi tetap optimal.

 

“Pengaturan ini dirancang agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar, sekaligus memberikan ruang yang aman bagi penyampaian aspirasi. Kami mengedepankan langkah preventif dan humanis,” ujarnya.

 

Selain pengaturan lalu lintas sambung AKBP Rosyid, titik-titik yang berdekatan dengan pusat aktivitas massa juga menjadi perhatian utama.

 

Kawasan seperti Bundaran Waru, Wonokromo, dan jalur menuju pusat kota diprediksi menjadi titik konsentrasi pergerakan massa.

 

Dengan pola kanalisasi ini, petugas pelayanan dapat mengarahkan arus kendaraan agar tidak bertabrakan dengan jalur mobilisasi peserta aksi.

 

Skema ini juga memungkinkan pengalihan arus secara fleksibel apabila terjadi eskalasi situasi di lapangan.

 

AKBP Rosyid kepada masyarakat untuk tetap mematuhi arahan petugas serta memperhatikan rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama kegiatan berlangsung.

 

Dengan strategi ini, diharapkan peringatan Hari Buruh dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu stabilitas aktivitas kota.


 

NGAWI – Dalam rangka mendukung gerakan peduli lingkungan, Polres Ngawi Polda Jawa Timur menggelar aksi bersih - bersih (kurve) di kawasan Jembatan Ngawi Purba, Minggu (27/4/26).

 

Aksi tersebut dilaksanakan dengan menggandeng instansi lintas sektor dan elemen masyarakat dengan membersihkan endapan lumpur dan sampah yang berpotensi menghambat aliran air guna mencegah terjadinya banjir.

 

Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama mengatakan, kerja bakti ini sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan untuk mewujudkan program Indonesia ASRI (Aman,Sehat,Resik dan Indah).

 

Menurutnya Kegiatan Indonesia ASRI ini tidak hanya sekadar membersihkan lingkungan, tetapi juga sebagai upaya mencegah terjadinya banjir dengan memastikan aliran sungai tetap lancar.

 

"Ini bentuk nyata kepedulian kita bersama, terhadap lingkungan sekaligus langkah preventif dalam mengantisipasi bencana banjir," ujar AKBP Prayoga.

 

Ia menambahkan, sinergi antara Polri bersama instansi lintas sektor dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta terus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Ngawi.

 

Kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh semangat gotong royong, serta mencerminkan kebersamaan antar instansi dan masyarakat


 PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.


Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres, Kompol Andy Purnomo pada konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/26).


Dari hasil ungkap tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini sudah diamankan.


Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY(53), NJW(34), EAJ(34), dan M.S. (39). 


"Dalam kasus ini, Lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda," kata Kompol Andy.


Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, diketahui tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang.


Tersangka MY sebagai pihak yang mengupayakan izin dan tersangka NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.


Sementara itu EAJ sebagai pengawas lapangan dan MS. sebagai pemodal kegiatan tersebut.


Waka Polres Pasuruan mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.


Ia menjelaskan, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.648 juta selama tiga bulan beroperasi.


Waka Polres Pasuruan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.


“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit dan barang bukti lainya.


Ia menyebut Kelima tersangka terancam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,"ujar AKP Adimas.


Hingga saat ini Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (*)


 PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. 


Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Tujuh tersangka, yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M.Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).


AKBP Latif menerangkan, Ketujuh tersangka yang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) tersebut, berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.


"Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite," ujar AKBP Latif.


Empat lokasi yang dimaksud itu berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.


AKBP Latif mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota melakukan patroli rutin.


"Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya," terang AKBP Latif.


Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.


"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan," terang AKBP Latif.


Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik. 


Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.


Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Polres Probolinggo Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama. (*)