TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
Shooting
Pilihan Pembaca
Racing
Postingan Populer
News
SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim
berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal
dari tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial WP dan FA
diamankan dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 2.700.000.000.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules
Abraham Abast saat konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Kombes Pol Abast mengatakan, Kedua kasus ini merupakan
pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika.
"Ditresnarkoba Polda Jatim tidak hanya menindak pelaku
peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal
dari hasil kejahatan tersebut melalui penerapan pasal TPPU,”terang Kombes Pol
Jules Abraham Abast.
Dari dua kasus yang diungkap, tersangka WP memiliki nilai aset
sebesar Rp 1,2 miliar dan saat ini proses perkaranya telah memasuki tahap I di
Kejaksaan Tinggi.
Sedangkan tersangka FA dengan nilai aset sebesar Rp 1,5 miliar
masih dalam proses penyidikan. Total keseluruhan aset dari dua kasus tersebut
mencapai Rp 2,7 miliar.
Tersangka WP (44), karyawan swasta, melakukan pencucian uang dari
hasil peredaran narkotika pada kurun waktu 2023 hingga 2025 di Surabaya dan
sekitarnya. WP diketahui merupakan residivis kasus narkotika sebanyak dua kali.
Kombes Abast menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari
penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September
2025.
Dari hasil pengembangan, lanjut Kombes Abast ditemukan aliran dana
mencurigakan yang mengarah kepada WP.
"Tersangka menggunakan rekening atas nama pribadi maupun
pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, kemudian
membelanjakannya dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” tutur Kombes
Pol Abast.
Masih kata Kombes Abast, dari tangan WP, petugas menyita barang
bukti antara lain satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda
motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999
gram, sebidang tanah SHM di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening
sebesar Rp 600 juta.
"Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang
dilakukan tersangka WP diperkirakan mencapai ± Rp 1,2 miliar," tambah
Kombes Abast.
Sementara tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga
melakukan TPPU dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi/inex sejak tahun
2022 hingga 2026.
Tersangka FA tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli
sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara
narkotika tanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dkk," lanjut Kombes
Abast.
"Dari hasil penyelidikan, FA menggunakan rekening atas nama
pribadi dan keluarganya untuk menyamarkan transaksi narkotika,” ujar Kombes
Abast.
Barang bukti yang disita dari FA, meliputi dua unit mobil
(Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan
Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang
dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen
pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi
lainnya.
"Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang
dilakukan tersangka FA diperkirakan mencapai ± Rp 1,5 miliar," kata Kombes
Abast.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan
denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh
aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian
dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Kombes Pol Jules
Abraham Abast.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad
Kurniawan menambahkan bahwa sejak tahun 2024, Polda Jatim telah menangani 8
perkara TPPU dengan rincian 5 kasus P21, 2 perkara tahap 1, dan 1 perkara dalam
proses penyidikan.
“Total nilai aset yang kami sita sampai saat ini kurang lebih Rp
55 Miliar. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika
beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ucap Kombes
Pol Kurniawan.
SURABAYA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur
melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) gencar sosialisasikan larangan bagi
kendaraan angkutan barang dan bus menggunakan lajur kanan di ruas jalan tol.
Seperti yang dilaksanakan oleh Sat PJR Jatim II di ruas jalan Tol
Surabaya–Gempol bersama Jasa Marga pada Kamis (19/2/26).
Petugas menegur pengemudi truk yang menggunakan lajur kanan secara
terus-menerus.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kecelakaan
akibat pelanggaran aturan lajur dan parkir di bahu jalan tol.
Tak hanya truk dan bus. Bagi kendaraan kecil yang berkecepatan
rendah juga diminta untuk memakai lajur kiri atau tengah.
Kanit PJR Jatim II AKP Mulyani mengatakan, imbauan tersebut
merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda
Jatim untuk meningkatkan disiplin pengemudi di jalan bebas hambatan.
“Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan
lajur kanan secara terus-menerus bahkan berhenti di bahu jalan tol tanpa
kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar
AKP Mulyani.
Menurut Mulyani, lajur kanan di jalan tol diperuntukkan bagi
kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk digunakan secara menetap oleh
kendaraan berat maupun kendaraan yang berkecepatan rendah.
"Lajur kanan itu hanya untuk mendahului dan bahu jalan hanya
boleh digunakan dalam kondisi darurat," tegas AKP Mulyani.
Jika digunakan terus-menerus oleh angkutan berat, kata AKP Mulyani
arus lalu lintas bisa terganggu dan memicu risiko kecelakaan.
"Begitu juga parkir di bahu jalan, itu sangat berbahaya,”
tegas AKP Mulyani.
Ia menambahkan, patroli dan edukasi akan terus dilakukan secara
rutin guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
Petugas juga tidak segan melakukan penindakan apabila ditemukan
pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Sementara itu, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma
Wardhana menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan lajur menjadi kunci
keselamatan di jalan tol.
“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol dirancang
untuk kelancaran dan keamanan bersama, sehingga disiplin pengemudi sangat
menentukan,” ujar AKBP Hendrix.
PJR Jatim II berharap dengan sosialisasi yang masif, pengemudi
truk dan bus semakin tertib sehingga arus lalu lintas di wilayah Jawa Timur
tetap aman dan lancar.
Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan
seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak.
Perintah tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang
terlibat kasus narkoba.
Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan Karo
Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di
Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan
memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk
menjaga Integritas.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan
melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh
wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri
dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal,
sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan
pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
Trunoyudho menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan
fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai
tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.
“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik
internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan
jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang
dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.
“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu
kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas
Trunoyudo.
Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan
pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat
kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks
Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat
resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan
tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes
Polri, Kamis (19/2/2026).
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB
menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh
terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga
pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota
yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga
pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,”
ujar Trunoyudho.
Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan
sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif
penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani
pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan
diterima oleh pelanggar.
“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar
menyatakan menerima,” jelasnya.
Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri
dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri
telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di
seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam
menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan
melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan
melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai
proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius
Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.
“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang
tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih,
khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan
itu dilakukan,” kata Anam.
Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci
dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya
dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.
“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam,
baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang
sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada
pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah
Reskrim,” ujarnya.
Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan
hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang
terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.
Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah
ketentuan, yaitu:
1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003
tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,
terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;
2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait
kewajiban menaati norma hukum;
3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait
larangan menyalahgunakan kewenangan;
4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait
larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;
5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan
perilaku penyimpangan seksual;
6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;
7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan
perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian
dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional
pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.
Washington DC — Buku Rasa Bhayangkara Nusantara versi Bahasa
Inggris berjudul Taste of Nusantara: 80 Bhayangkara Menu for Indonesia’s Free
Nutritious Meals Program resmi hadir di Amerika Serikat. Hari ini, Selasa (18
Februari 2026), buku tersebut diserahkan Dirgayuza setiawan Asisten Khusus
Presiden RI di Washington D.C. sebagai
bagian dari diplomasi kultural Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,
yang mengedepankan budaya, kepedulian sosial, dan pembangunan kualitas sumber
daya manusia Indonesia di panggung global.
Buku ini disusun bersama oleh Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus
Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan, dan Wakapolri Komjen Pol.
Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.. Di sela pendampingan
kunjungan Presiden RI ke Amerika Serikat, Dirgayuza Setiawan menyerahkan
langsung buku tersebut di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Amerika
Serikat. Penyerahan diterima oleh Dwisuryo Indroyono Soesilo, Duta Besar
Republik Indonesia untuk Amerika Serikat.
Kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Washington D.C. melengkapi
rangkaian diplomasi kultural Indonesia yang sebelumnya telah mendapat sorotan
media massa nasional maupun internasional. Pada Januari 2026, Dirgayuza
Setiawan menyerahkan buku yang disusun bersama Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr.
Dedi Prasetyo ini kepada Desra Percaya, Duta Besar RI untuk Inggris, di london
21 Januari 2026.
Tak lama berselang, buku tersebut diperkenalkan di forum global
World Economic Forum (WEF) Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), sebagai bagian dari
showcase diplomasi Indonesia. Sejumlah media menilai kehadiran buku ini di
Davos sebagai pendekatan segar diplomasi Indonesia, yang memadukan kebijakan
strategis, budaya, dan program sosial dalam satu narasi yang mudah diterima
komunitas global.
Dirgayuza Setiawan menegaskan bahwa buku ini kini telah berkembang
menjadi instrumen diplomasi negara.
“Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sekarang sudah menjadi bagian
dari diplomasi kultural Indonesia, mengenalkan kearifan budaya kita dalam
program paling monumental Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Dirgayuza.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo
menyampaikan kebanggaannya karena buku yang disusunnya bersama Dirgayuza
Setiawan dapat menjangkau berbagai penjuru dunia.
“Alhamdulillah, di tengah kesibukan lawatan Presiden, buku Rasa
Bhayangkara Nusantara yang kami susun bersama dapat hadir di tempat-tempat yang
strategis. Setelah diperkenalkan di Kedutaan Besar RI di London, kemudian di
forum bergengsi dunia WEF Davos, Swiss, kini buku versi Bahasa Inggris tersebut
dapat diakses di Washington D.C., Amerika Serikat. Semoga buku ini menjadi
media diplomasi Indonesia, sekaligus semakin mengenalkan gastronomi dan
keanekaragaman kuliner Nusantara serta program Asta Cita Presiden kepada
dunia,” ujar Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (18/2/2026).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh berbagai media massa, Rasa
Bhayangkara Nusantara bukan sekadar kumpulan gambar dan menu. Buku ini
merupakan catatan pengabdian Polri dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) yang dikelola SPPG Polri yang tersebar di berbagai penjuru negeri,
sebagai bagian dari program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk
meningkatkan kualitas gizi anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Di
dalamnya tergambar keseharian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri,
mulai dari aktivitas dapur sejak sebelum matahari terbit hingga makanan bergizi
diantarkan langsung kepada para penerima manfaat.
Badan Gizi Nasional memandang buku ini sebagai simbol cara baru
membangun bangsa, melalui perhatian yang nyata, konkret, dan berkelanjutan
terhadap kesehatan dan gizi masyarakat.
Melalui kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Amerika Serikat,
Polri menegaskan dukungan penuhnya terhadap diplomasi kultural Presiden
Republik Indonesia, memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia, serta
menyampaikan pesan bahwa transformasi bangsa dapat dimulai dari nilai-nilai
budaya, kepedulian sosial, dan pemenuhan gizi masyarakat.
Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa
seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik
Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas
laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadatnya dihina atau
direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy yang kemudian diunggah ke
platform digital tersebut.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki
Prakoso, menjelaskan bahwa saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin
yang mengunggah konten video tersebut pada 8 Juni 2021.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin
kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari
laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media
elektronik,” ujar Kombes Pol Rizki Prakoso.
Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,
penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada SB. Materi pemeriksaan
mencakup proses pengeditan video, pemberian narasi dan deskripsi konten, hingga
penentuan jadwal unggahan.
“Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penulisan narasi,
deskripsi, serta waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas perintah
dan arahan dari pemilik kanal,” jelasnya.
Diketahui, SB telah bekerja dengan Pandji Pragiwaksono sejak 2010
sebagai editor video, dan sejak 2019 hingga saat ini berfokus sebagai admin
kanal YouTube milik komika tersebut.
Kombes Pol Rizki menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami
perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan tambahan guna
menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan
profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,”
tegasnya.
BABEL - Kebijakan transformasi digital penegakan hukum lalu lintas
yang digagas oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus
Suryonugroho, S.H., M.Hum., terus diwujudkan melalui pemerataan perangkat
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.
Komitmen tersebut menitikberatkan pada pembangunan sistem
penindakan yang modern, presisi, transparan, dan berbasis teknologi informasi
guna menjawab tantangan dinamika lalu lintas yang semakin kompleks.
Hal itu seperti disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum
(Dirgakkum) pada Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri,
Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H selaku pengendali pelaksana teknis dan
pendistribusian ETLE Handheld, Kamis (19/2/26).
"Pemerataan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) akan kita laksanakan di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Seperti halnya kali ini, sebagai implementasi nyata dari kebijakan
tersebut, Korps Lalu Lintas Polri mendistribusikan 15 unit ETLE Handheld kepada
Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Brigjen Pol. Faizal mengatakan distribusi ini menjadi langkah
strategis dalam memperkuat pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas
secara elektronik, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan
geografis dan mobilitas antar wilayah yang tinggi.
Sementara itu saat dikomfirmasi di Polda Babel, Kasubdit Dakgar
Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K.,
M.H selaku koordinator teknis mengatakan kolaborasi ini memastikan kesiapan
personel, sistem, serta mekanisme operasional berjalan selaras dengan standar
nasional ETLE.
Kombes Pol Dwi Sumrahadi menyebut, Provinsi Kepulauan Babel
sebagai wilayah dengan aktivitas ekonomi berbasis pertambangan, perkebunan,
perikanan dan pariwisata, memiliki arus lalu lintas yang dinamis baik pada
jalur nasional maupun jalan penghubung antarkabupaten.
Oleh karena itu menurut Kombes Pol Dwi Sumrahadi, kehadiran ETLE
Handheld memberikan fleksibilitas bagi petugas dalam melakukan penindakan di
lokasi-lokasi strategis, termasuk kawasan pelabuhan, pusat distribusi logistik,
kawasan wisata, hingga titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.
"Secara teknis, ETLE Handheld mampu merekam pelanggaran dalam
bentuk foto dan video dengan kualitas tinggi yang dilengkapi data waktu, lokasi
berbasis koordinat, identitas kendaraan, serta klasifikasi jenis
pelanggaran," kata Kombes Pol Dwi Sumrahadi.
Data tersebut lanjut Kombes Dwi Sumrahadi secara otomatis
terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga proses back
office, verifikasi, hingga penerbitan surat konfirmasi dapat dilakukan secara
cepat, tepat, dan akuntabel.
"Semua tindakan ini tanpa interaksi langsung, sehingga tidak
lagi berpotensi menimbulkan penyimpangan," tegas Kombes Pol Dwi Sumrahadi.
Penguatan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya
tertib berlalu lintas melalui pendekatan elektronik yang objektif.
Dengan sistem yang terdokumentasi secara digital, setiap
penindakan memiliki dasar bukti yang kuat, sehingga meningkatkan kepastian
hukum sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran prosedur.
Lebih lanjut, optimalisasi 15 unit ETLE Handheld di jajaran
Ditlantas Polda Kep. Bangka Belitung diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan
masyarakat terhadap aturan lalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta
berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas.
"Pendekatan berbasis teknologi ini sejalan dengan konsep
Polri Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi
berkeadilan,"pungkasnya.
.jpeg)


.jpeg)

