TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
Shooting
Pilihan Pembaca
Racing
Postingan Populer
News
PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026 dengan mengamankan 46 orang tersangka.
Tak hanya itu, Polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 gram dan dua butir ekstasi.
Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).
Kapolres Pasuruan menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim selama periode 5 hingga 24 Januari 2026.
"Hasil ungkap ini dari berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang," jelas AKBP Harto Agung.
Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 46 tersangka terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan.
"Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ungkap AKBP Harto Agung Cahyono.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026.
Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan dengan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi.
Mantan Kapolres Bondowoso itu menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut diedarkan.
Selain kasus jaringan besar, Polisi juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda hingga kategori tertinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*)
ACEH TAMIANG – Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) melakukan kunjungan kerja langsung ke lokasi sasaran fisik Latsitardanus di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (27/1). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau progres pembersihan material pascabanjir sekaligus menyalurkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak bencana.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut dipusatkan di dua titik utama, yakni Polindes dan Masjid Al Ikhlas Aceh Tamiang. Di lokasi ini, para Taruna Akpol bersama masyarakat bahu-membahu membersihkan sisa lumpur dan puing-puing agar fasilitas publik dapat segera digunakan kembali.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa kehadiran Gubernur Akpol di tengah-tengah masyarakat merupakan bentuk dukungan moril sekaligus pengawasan langsung terhadap pengabdian para Taruna di lapangan.
"Gubernur Akademi Kepolisian melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka meninjau proses sasaran fisik pembersihan sisa lumpur dan material pascabanjir bersama Taruna Akpol dan masyarakat setempat. Kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian Polri terhadap pemulihan pascabencana," ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya.
Selain meninjau pengerjaan fisik, Gubernur Akpol juga menyerahkan bantuan sosial untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang sempat lumpuh akibat banjir bandang. Kombes Pol. Erdi menekankan bahwa interaksi langsung dengan warga menjadi poin penting dalam kunjungan ini.
"Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Akpol meninjau langsung progres pembersihan, memberikan bantuan, serta berinteraksi dengan masyarakat sebagai bentuk dukungan moril dan kepedulian terhadap pemulihan pascabencana," tambah Kabag Penum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses normalisasi fasilitas umum seperti tempat ibadah dan pusat kesehatan desa dapat selesai lebih cepat. Selain itu, keterlibatan Taruna Akpol dalam kegiatan sosial ini diharapkan dapat membentuk karakter perwira yang memiliki jiwa penolong dan kedekatan emosional dengan masyarakat di masa depan.
Polri terus berkomitmen dalam melakukan percepatan penanganan pasca-bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera Barat. Melalui Tim SAR Resimen II Pasukan Pelopor yang sedang melaksanakan BKO di Polda Sumbar, aksi pembersihan material sisa bencana dilakukan di sepanjang aliran sungai Desa Kampung Tengah, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (27/1).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi guna memastikan keselamatan warga dari potensi ancaman banjir berikutnya.
"Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan material sisa banjir berupa lumpur, kayu, dan sampah yang menumpuk di bantaran sungai, guna memulihkan kondisi lingkungan serta mencegah terjadinya banjir susulan," ujar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya.
Kombes Pol. Erdi menambahkan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, Polri mengedepankan prinsip sinergitas. Personel Brimob tidak bekerja sendiri, melainkan membaur bersama masyarakat dan instansi terkait lainnya untuk memastikan wilayah terdampak segera pulih.
"Pembersihan dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan unsur terkait dan masyarakat setempat, sehingga diharapkan aktivitas warga dapat kembali berjalan dengan aman dan normal," tegasnya.
Selain melakukan pembersihan fisik, keberadaan personel Resimen II Pasukan Pelopor di lokasi bencana juga bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada para penyintas. Polri memastikan akan terus menyiagakan personel SAR hingga situasi di Kabupaten Agam benar-benar kondusif dan infrastruktur vital warga dapat berfungsi kembali secara optimal.
GRESIK - Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim membekuk 1 lagi DPO pelaku gangster yang mengeroyok warga di Kecamatan Dukun dan Panceng.
Tersangka berinisial PRP (19) itu ditangkap Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim di wilayah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.
Pemuda tersebut merupakan salah satu dari 8 gangster yang terlibat aksi pengeroyokan pada 4 Januari lalu.
Warga Benowo, Kota Surabaya itu turut melakukan pemukulan, dan merampas tas korban saat tidak berdaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap 1 orang DPO dari 3 terduga pelaku yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Benar, pelaku membawa kabur tas milik korban, beserta handphone yang berada di dalamnya," kata Ipda Andi, Selasa (27/1/26).
Kepada penyidik, ia mengaku handphone tersebut telah diserahkan kepada dua orang DPO lainnya. Yakni DVT dan RZL yang hingga saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisan.
"Dari 8 tersangka, sudah ada 6 yang kami amankan. Sisa 2 DPO lainnya yang masih terus kami kejar," ungkapnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan tersangka PRP menjadi DPO setelah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik.
Pelariannya berakhir setelah petugas menangkapnya di sebuah kost yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkap, bahwa aksi pengeroyokan itu diinisiasi tersangka YF (26) warga Kebomas.
Ia ditangkap di wilayah Mojokerto dan dihadiahi timah panas akibat melawan petugas.
"Perannya sebagai provokator. Saat korban dianiaya, tersangka juga merampas handphone milik para korban," kata AKP Arya.
Selain 8 orang yang terlibat, terdapat 5 anak di bawah umur yang sempat diamankan lantaran berada di dalam konvoi.
Namun, mereka hanya diberi sanksi wajib lapor, sebab tak ikut dalam aksi pengeroyokan. (*)
KOTA PROBOLINGGO – Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., meninjau langsung dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tongas di Jalan Tongas No. 229, Desa Karang Sawo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Selasa (27/1/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional dapur SPPG dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para pelajar.
Dalam kegiatan itu, Kapolres Probolinggo Kota didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Probolinggo Kota Ny. Cindi Rico, Wakapolres Probolinggo Kota KOMPOL Didid Wahyu Agustyawan, S.H., serta para pejabat utama Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan dengan baik, mulai dari ketersediaan bahan baku, proses pengolahan makanan, hingga mekanisme pendistribusian kepada penerima manfaat.
Ia juga menekankan pentingnya standar kebersihan dan kualitas gizi agar program MBG benar-benar memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak-anak.
“Program MBG ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak. Karena itu, kami memastikan seluruh proses di dapur SPPG berjalan sesuai standar, aman, higienis, dan layak konsumsi,” kata AKBP Rico Yumasri.
SPPG Tongas menjadi salah satu dapur strategis yang disiapkan untuk melayani penerima manfaat dari sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Usai melakukan pengecekan di dapur SPPG, Kapolres Probolinggo Kota beserta rombongan melanjutkan kunjungan ke salah satu sekolah penerima manfaat, yakni TK Kemala Bhayangkari 20.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres secara simbolis menyerahkan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebanyak 86 porsi kepada para siswa.
Penyaluran ini menjadi bagian dari uji kesiapan distribusi sebelum program dijalankan secara optimal dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berkomitmen mendukung penuh program MBG sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam penguatan ketahanan gizi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. (*)
KOTA KEDIRI - Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan antara Bus Harapan Jaya
AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor.
"Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA," jelasnya kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Selasa (27/1/2026).
AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.
Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya.
Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.
"Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan," ucapnya.
Mendapat laporan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit.
Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyebut, sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah.
Sedangkan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus.
"Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara dibawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (*)
PROBOLINGGO – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Probolinggo Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah tentang Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penerima manfaat MBG meliputi para siswa-siswi, yang mendapatkan menu makanan bergizi sesuai dengan standar gizi dan kebersihan yang telah ditetapkan.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan bahwa kehadiran SPPG Polri merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi bagi pelajar.
“Melalui SPPG Polres Probolinggo, kami berupaya hadir langsung di tengah masyarakat untuk memastikan kebutuhan gizi, khususnya bagi pelajar dapat terpenuhi dengan baik,” ujar AKBP Wahyudin Latif, Selasa (27/1/26).
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan bahwa program MBG tidak hanya bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan makanan bergizi, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
“Saat ini sebanyak 2.317 penerima manfaat telah kami layani, dan jumlah tersebut akan terus kami tingkatkan,” tambah Kapolres Probolinggo.
Pelaksanaan program MBG dilakukan dengan pengawasan secara rutin, guna memastikan setiap menu makanan yang disajikan memenuhi standar gizi serta kebersihan.
Dalam pelaksanaannya, SPPG Polres Probolinggo Polda Jatim juga melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari tenaga kesehatan hingga relawan, agar program berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Polres Probolinggo Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan penerima manfaat, sehingga program MBG dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. (*)