Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News


 Peringatan Hari Kartini di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terekam dalam potret yang berbeda. Tidak ada kebaya atau seremoni formal di dalam gedung. Semangat emansipasi itu justru hadir di tengah deru mesin dan kepulan debu jalanan, tempat para pengemudi ojek daring perempuan menghabiskan sebagian besar waktu mereka untuk menopang ekonomi keluarga.


Pada momen tersebut, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Marjono memilih menanggalkan sekat birokrasi dengan menemui langsung para perempuan tangguh ini. Pertemuan yang berlangsung di sela-sela aktivitas narik penumpang itu menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan para "Kartini jalanan".


"Panjenengan (Anda) semua ini adalah Kartini masa kini. Setiap hari berada di jalan, menghadapi risiko demi keluarga, namun tetap berdiri tegak," ujar Marjono saat memberikan apresiasi kepada para pengemudi di Mall Pelayanan Publik Kota Probolinggo, Selasa (21/4/2026).


Bagi kepolisian, sosok pengemudi ojek daring perempuan merupakan manifestasi nyata dari adaptasi perempuan di tengah kerasnya realitas ekonomi. Emansipasi kini tidak lagi sekadar menuntut kesetaraan di ranah domestik maupun perkantoran, melainkan keberanian untuk terjun ke sektor informal yang penuh risiko fisik dan keamanan.


Namun, pengakuan atas ketangguhan tersebut dibarengi dengan penguatan edukasi. Satlantas Polres Probolinggo Kota memandang komunitas ojek daring memiliki posisi strategis dalam membentuk budaya tertib berlalu lintas. Sebagai kelompok yang paling intensif berinteraksi dengan aspal, perilaku mereka menjadi cermin bagi pengguna jalan lainnya.


"Jika pengemudi ojek daring tertib, hal itu akan menjadi preseden baik. Mereka adalah wajah jalanan yang paling sering dilihat masyarakat," tutur Marjono.


Langkah menyapa langsung para pengemudi ini menegaskan pergeseran paradigma kepolisian menuju pendekatan yang lebih humanis. Fokus utama tidak lagi melulu pada aspek penegakan hukum atau penindakan di lapangan, tetapi lebih kepada pembangunan kesadaran kolektif melalui kedekatan emosional.


Para pengemudi menyambut positif langkah tersebut. Di tengah stigma dan tantangan pekerjaan yang maskulin, mereka merasa profesinya diakui sekaligus diingatkan bahwa keselamatan adalah modal utama dalam mencari nafkah. Disiplin menggunakan perlengkapan standar dan etika berkendara bukan sekadar aturan, melainkan pelindung bagi tulang punggung keluarga.


" Peringatan Hari Kartini di jalan raya ini menjadi refleksi bahwa perjuangan perempuan terus bergerak secara dinamis. Di balik kemudi dan helm, mereka tidak hanya mengantar penumpang, tetapi juga mengusung harapan keluarga sembari membawa pesan bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama", pungkasnya.


 GRESIK - Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. 


Melalui Satresnarkoba, Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar- kota.


Dalam ungkap kasus ini Polres Gresik Polda Jatim menangkap empat orang tersangka diduga pengedar yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu. 


Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).


Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari respon laporan masyarakat. 


"Kami menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan transaksi narkoba," ujar AKBP Ramadhan, Selasa (21/4/26).


Kapolres Gresik mengungkapkan, dari hasil operasi ini selain mengamankan 4 tersangka, petugas juga mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar, timbangan digital/elektrik dan barang bukti lainnya.


"Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati Narkotika jenis sabu ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket," kata AKBP Ramadhan Nasution.


Masih kata Kapolres Gresik, jaringan pengedar Narkoba ini menggunakan modus operandi "Ranjau" dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.


Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik Polda Jatim menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).


Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 


"Khusus tersangka HVS ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga dari huluman yang ditetapkan," ungkapnya.


​Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap dimungkinkan ada pelaku lain.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan laporkan melalui Call Center 110 atau menghubungi hotline khusus "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006," tutupnya. (*)


 Kolaka, Sulawesi Tenggara — Di tengah kunjungan kerja Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. ke Polda Sulawesi Tenggara, dilakukan peresmian 17 jembatan perintis, dengan 2 jembatan utama bernama “Dhira Brata” yang berlokasi di Desa Sabilambo, Kabupaten Kolaka dan Desa Silui, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur.


Peresmian ini merupakan implementasi instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam pembangunan jembatan perintis guna membuka akses wilayah, mempercepat konektivitas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Pembangunan jembatan perintis yang diwujudkan Polri di Polda Sulawesi Tenggara merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, khususnya di wilayah yang membutuhkan akses transportasi yang lebih baik maupun daerah dengan tingkat kerawanan tertentu.


Jembatan-jembatan ini diproyeksikan melayani lebih dari ±1.200 Kepala Keluarga (KK) atau ribuan jiwa, serta menghubungkan lebih dari 9 desa di wilayah Kolaka dan Kolaka Timur.


Pembangunan dilaksanakan melalui kolaborasi antara Polri dan masyarakat dengan semangat gotong royong, serta dukungan konsultasi konstruksi profesional guna memastikan keamanan dan keberlanjutan infrastruktur.


“Pembangunan ini adalah wujud nyata kehadiran negara melalui Polri di tengah masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa akses masyarakat tidak lagi terhambat, sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah,” ujar Wakapolri.


Spesifikasi Jembatan Perintis “Dhira Brata”


1. Jembatan Dhira Brata 1


* Lokasi: Desa Sabilambo, Kab. Kolaka

* Jenis: Jembatan gantung asimetris

* Panjang bentang utama: 30 meter

* Lebar: 1,2 meter

* Kapasitas beban hingga 1,5 ton

* Diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki, sepeda, dan sepeda motor


2. Jembatan Dhira Brata 2


* Lokasi: Desa Silui, Kec. Ueesi, Kab. Kolaka Timur

* Panjang 30 meter dan lebar 3 meter

* Tinggi jembatan dari permukaan air 3 meter

* Jumlah KK di Desa Silui sebanyak 120 KK

* Menghubungkan Desa Silui dengan Desa Konawendepiha serta 8 desa lainnya dengan total ±1.100 KK


Di samping pembangunan 2 jembatan di Kolaka dan Kolaka Timur, terdapat 15 titik jembatan yang telah dipetakan oleh Polres jajaran untuk dilakukan pembangunan dan perbaikan, yaitu:


1. Polres Konsel: 1 titik (Desa Amohola, Kec. Moramo)

2. Polres Butur: 2 titik (Desa Kotawo & Desa Marga Karya, Kec. Kulisusu Barat)

3. Polres Bombana: 1 titik (Desa Tampabulu, Kec. Poleang Utara)

4. Polres Konut

5. Polres Kolut: (Kec. Tiwu)

6. Polres Muna: 2 titik (Desa Kusambi, Kec. Kusambi, Kab. Muna Barat & Desa Bone-Bone, Kec. Batukara, Kab. Muna)

7. Polres Koltim: 1 titik (Desa Woikondo, Kec. Loea)

8. Polres Konawe: 1 titik (Desa Lambukoni, Kec. Wonggeduku)

9. Polres Buteng: 1 titik (Desa Gundu, Kec. Mawasangka Tengah)

10. Polres Buton: 3 titik (Desa Sumber Sari & Desa Bonelalo, Kec. Lasalimu)


Wakapolri menegaskan bahwa pembangunan jembatan perintis ini sejalan dengan arahan Presiden dalam membangun infrastruktur yang adaptif terhadap kondisi geografis Indonesia.


“Presiden Prabowo menekankan bahwa Indonesia memiliki karakter geografis yang penuh potensi sekaligus risiko bencana. Oleh karena itu, kita harus membangun infrastruktur yang tangguh dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah,” tegas Wakapolri.


Peresmian 17 jembatan perintis di Sulawesi Tenggara, termasuk 2 jembatan “Dhira Brata”, menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjalankan instruksi Presiden untuk menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung, memastikan akses masyarakat semakin terbuka, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 Depok – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memimpin apel pengarahan kepada personel Korps Brimob Polri yang dirangkaikan dengan pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Brimob Polri Tahun 2026 di Lapangan Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (21/4/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Kapolri didampingi  para Pejabat Utama Mabes Polri serta para Pejabat Utama Korbrimob.


Kapolri memimpin langsung apel pembukaan Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026. Rangkaian kegiatan diawali dengan masuknya pasukan apel beserta kendaraan dan peralatan yang telah tergelar.


Apel pengarahan dan Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi jajaran Korps Brimob Polri dalam memperkuat soliditas, meningkatkan profesionalisme, serta menyamakan langkah menghadapi berbagai tantangan tugas ke depan.


Dalam arahannya, Kapolri menegaskan bahwa Korps Brimob Polri harus selalu siap menghadapi dinamika situasi global maupun nasional yang berpotensi berdampak pada keamanan dalam negeri.


“Kita semua khususnya Brimob harus selalu siap dan terus mengikuti perkembangan situasi global, geopolitik, geoekonomi yang tentunya akan berdampak kepada eskalasi, baik yang terjadi di luar maupun dampaknya yang terjadi di dalam negeri,” tegas Kapolri.


Di sisi lain, Kapolri juga menekankan pentingnya kehadiran Brimob di tengah masyarakat melalui berbagai operasi kemanusiaan dan penanganan bencana.


“Terus menunjukkan bahwa Brimob adalah pasukan yang juga sangat dekat dengan masyarakat, sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran rekan-rekan itu betul-betul bisa membantu,” ungkap Kapolri.


Menutup arahannya, Kapolri menyampaikan keyakinannya bahwa Korps Brimob akan selalu mampu menjalankan tugas dengan baik selama menjaga soliditas dan kekompakan.


“Saya yakin dan percaya bahwa dengan semangat, dengan soliditas dari seluruh keluarga besar Brimob, maka seberat apa pun tugas yang kita hadapi, rekan-rekan pasti akan mampu menghadapinya,” pungkas Kapolri.


Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026 mengusung tema “Korps Brimob Polri Presisi Siap Mengamankan dan Mendukung Program Polri dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah 2026.” Tema tersebut menegaskan komitmen Korps Brimob Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah serta menjaga stabilitas keamanan nasional.


Kegiatan Rakernis dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 21 hingga 24 April 2026. Sejumlah agenda strategis akan dibahas dalam forum tersebut, mulai dari evaluasi kinerja hingga perumusan program kerja ke depan.


Selain membuka Rakernis, Kapolri juga melakukan penandatanganan empat prasasti sarana dan prasarana Korps Brimob Polri sebagai bentuk komitmen dalam peningkatan fasilitas pendukung tugas. Fasilitas yang diresmikan meliputi Mess Polwan Korbrimob Polri “Dahniar Sukotjo”, GOR Gegana “Heri Santoso”, Lapangan Futsal Resimen II Pasukan Pelopor “Petrus Willem Pier”, serta Fitness Center Presisi Korps Brimob Polri “Seno”.


Apel tersebut diikuti sekitar 7.000 personel dari berbagai satuan di jajaran Korbrimob Polri. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, mencerminkan kesiapan institusi dalam menghadapi tugas-tugas kepolisian yang semakin kompleks.


Pembukaan Rakernis ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan program kerja, melakukan evaluasi kinerja, serta memperkuat peran Korps Brimob Polri sebagai garda terdepan dalam penanganan gangguan keamanan intensitas tinggi.



 Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur dan kesiapan personel sebagai bagian dari upaya menuju institusi yang profesional, responsif, dan adaptif dalam menjawab tantangan keamanan ke depan.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Markas Komando (Mako) Satuan Brimob di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandai dengan kegiatan peresmian pertapakan Mako Brimob dan penyerahan hibah lahan.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., pada Selasa, 21 April 2026, pukul 09.30 WITA, bertempat di Jl. Poros Kolaka Kendari, Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.


Adapun hibah lahan yang diterima Polri berasal dari pemerintah daerah dan pihak swasta, dengan rincian sebagai berikut:


* Kabupaten Kolaka: 10 hektar dari PT IPIP di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada (Mako Batalyon C Pelopor)

* Kabupaten Konawe: 8 hektar dari Pemda Konawe di Desa Silea, Kecamatan Onembute (Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor)

* Kabupaten Buton Tengah: 10 hektar dari Pemda Buton Tengah di Desa Wakabanguna, Kecamatan Mawasangka (Mako Kompi 3 Batalyon B Pelopor)


Pembangunan Mako Brimob ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara, khususnya dalam menjaga keamanan masyarakat serta mendukung proyek-proyek pembangunan nasional di daerah.


“Hibah lahan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Mako Brimob guna memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sekitar, sekaligus mendukung pengamanan Proyek Strategis Nasional di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara,” tegas Wakapolri.


Wakapolri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi di daerah.


“Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan dunia usaha adalah kunci. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat memastikan pembangunan berjalan aman, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.


Polri akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keamanan yang kondusif serta mendukung percepatan pembangunan nasional di berbagai daerah.olri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka


Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur dan kesiapan personel sebagai bagian dari upaya menuju institusi yang profesional, responsif, dan adaptif dalam menjawab tantangan keamanan ke depan.


Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Markas Komando (Mako) Satuan Brimob di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandai dengan kegiatan peresmian pertapakan Mako Brimob dan penyerahan hibah lahan.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., pada Selasa, 21 April 2026, pukul 09.30 WITA, bertempat di Jl. Poros Kolaka Kendari, Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.


Adapun hibah lahan yang diterima Polri berasal dari pemerintah daerah dan pihak swasta, dengan rincian sebagai berikut:


* Kabupaten Kolaka: 10 hektar dari PT IPIP di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada (Mako Batalyon C Pelopor)

* Kabupaten Konawe: 8 hektar dari Pemda Konawe di Desa Silea, Kecamatan Onembute (Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor)

* Kabupaten Buton Tengah: 10 hektar dari Pemda Buton Tengah di Desa Wakabanguna, Kecamatan Mawasangka (Mako Kompi 3 Batalyon B Pelopor)


Pembangunan Mako Brimob ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara, khususnya dalam menjaga keamanan masyarakat serta mendukung proyek-proyek pembangunan nasional di daerah.


“Hibah lahan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Mako Brimob guna memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sekitar, sekaligus mendukung pengamanan Proyek Strategis Nasional di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara,” tegas Wakapolri.


Wakapolri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi di daerah.


“Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan dunia usaha adalah kunci. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat memastikan pembangunan berjalan aman, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.


Polri akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keamanan yang kondusif serta mendukung percepatan pembangunan nasional di berbagai daerah.


 SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran. 


Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.


“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).


Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi. 


Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.


“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy. 


Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter. 


"Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku," kata Kombes Roy.


Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan. 


Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.


Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.


Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)


 SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran. 


Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka masing-masing berinisial HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi. 


Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/4/2026). 


“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.


Kabid Humas Polda Jatim  menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.


Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.


Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin usaha maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). 


Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.


“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label," kata Kombes Roy.


Ia mengatakan untuk kemasan 1 liter, isi hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.


Kombes Roy menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui praktik ini telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 900 hingga 1.000 karton per sekali produksi dan omzet sekitar Rp.234 juta. 


"Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek," terang Kombes Roy.


Modus operandi para pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. 


Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.


Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.


Tidak hanya di satu lokasi, Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo. 


"Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan," kata Kombes Roy.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah. (*)