TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
‹
›
Shooting
Pilihan Pembaca
Racing
Postingan Populer
News
BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dan meraih penghargaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Unit Pelayanan Publik Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri Instansional Tahun 2025 dengan Kategori Pelayanan Prima (A).
Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Hasil Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polri Tahun 2026 yang digelar di Malang, Jawa Timur, Kamis (13/8/2026).
Capaian tersebut menjadi apresiasi atas komitmen Polres Bojonegoro dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Predikat Pelayanan Prima (A) sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan publik menjadi salah satu perhatian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Tidak hanya dituntut hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum, Polri juga dituntut mampu menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan humanis.
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel Polres Bojonegoro.
Menurutnya, predikat Pelayanan Prima (A) bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tetapi menjadi pengingat sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar AKBP Yenni Diarty, Jumat (14/8/2026).
Menurut AKBP Yenni Diarty, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, humanis, tepat waktu dan profesional.
Ia menegaskan, predikat tersebut harus menjadi pemacu bagi seluruh personel untuk terus membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Disiplin, integritas, etika, profesionalisme, serta kemampuan merespons kebutuhan masyarakat, harus menjadi bagian dari setiap pelaksanaan tugas,"tegas AKBP Yenni Diarty.
Kapolres Bojonegoro berkomitmen akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar standar pelayanan yang sudah baik dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.
"Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kinerja nyata,” pungkas Polisi Wanita lulusan Akpol tahun 2005 ini.(*)
PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik di jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan.
Dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi dalam rentang waktu 10–11 Agustus 2026 tersebut, terdapat lima laporan polisi dari lima lokasi kejadian.
Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).
Kombes Pol Abast mengatakan, proses penyidikan terhadap lima perkara tersebut masih terus berjalan dan dilakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah titik di sepanjang jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban,” terang Kombes Pol Abast.
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan oleh sekelompok orang.
Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya dirampas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan.
Dalam kejadian tersebut, sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban turut dirampas.
Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya.
Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang oleh sekelompok orang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh.
Korban kemudian mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor serta telepon genggam milik korban kemudian diambil secara paksa.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.
Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan kekerasan dan perusakan setelah terjadinya bentrokan antarkelompok suporter.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekelompok massa diduga melakukan tindakan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas maupun fasilitas Kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, tiga unit kendaraan dinas serta neon box dan pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan kekerasan dan perusakan.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Seorang pengendara yang sedang dalam perjalanan dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala.
Dalam kejadian tersebut, telepon genggam milik korban juga diambil.
Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami memar pada bagian kepala.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.
Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka diproses hukum dengan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” kata Kombes Pol Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Kombes Pol Abast.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada Kepolisian, baik dengan datang langsung ke kantor Polisi terdekat maupun melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” ujar Kombes Pol Abast.
Ia menegaskan Polda Jatim bersama Polres Pasuruan akan terus melakukan langkah penegakan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)
PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jatim mengungkap sejumlah kasus tindak pidana meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor, hingga peredaran minuman keras tanpa izin.
Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar pada konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8/2026).
Kasus pertama merupakan percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Kraksaan Probolinggo, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial R (16).
Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda PCX, BPKB, pakaian yang digunakan pelaku maupun korban, serta satu buah karambit.
Modusnya, tersangka berpura-pura menjadi korban penipuan untuk mendapatkan simpati korban dan meminta tolong mengantarkan tersangka menuju rumah kakaknya.
Namun, saat berada di jalan yang sepi, pelaku justru mengancam korban menggunakan karambit dan berusaha merampas sepeda motor Honda PCX milik korban.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Rasa kepedulian tetap harus disertai kewaspadaan,” ujar AKBP Rizki.
Karena pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak.
Selain itu, Polres Probolinggo Polda Jatim juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Kraksaan Probolinggo dan mengamankan tersangka M.S. (46) serta beberapa barang bukti.
Pengungkapan berikutnya terkait peredaran minuman keras tanpa izin, dimana Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti 3.170,2 liter Miras yang diangkut menggunakan dua bus umum antarkota.
Miras tersebut diduga merupakan bagian dari perdagangan antardaerah dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengatakan pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut peredaran miras lintas daerah.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran miras tersebut," tegas AKBP Rizki.
Sedangkan kasus terakhir adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bantaran Probolinggo.
Polres Probolinggo Polda Jatim mengamankan dua tersangka, yakni M.M. (27) dan A. (25) dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon seluler.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, " kata AKBP Rizki.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat, " pungkas AKBP Rizki. (*)
NGAWI – Satlantas Polres Ngawi Polda Jatim melakukan persiapan pengamanan kegiatan Metamorfosa Overland Lintas Negara yang melintas dan beristirahat di kawasan Rest Area Tol 575A Ngawi.
Persiapan pengamanan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, bersama Kanit Turjawali Satlantas Polres Ngawi.
Sebanyak 14 personel disiapkan untuk mengisi sejumlah titik pengamanan strategis melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Personel ditempatkan di area U-turn Selatan dan Utara, intu masuk, sekitar Pos Polisi, kawasan Pujasera, area parkir belakang SPBU, area parkir RM Duta, hingga pintu keluar menuju jalur tol.
Kasatlantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza mengatakan,penempatan personel tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan, memastikan kelancaran mobilitas peserta, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
AKP Moh. Imam Reza mengungkapkan, kesiapan pengamanan merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman sekaligus memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan tertib.
“Kami menyiapkan personel di sejumlah titik strategis untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, sekaligus memberikan pengamanan kepada peserta Overland Lintas Negara selama berada di Rest Area 575A Ngawi,” ujar AKP Moh. Imam Reza, Jumat (14/8/2026)
Dengan kesiapan personel dan pola pengamanan yang telah dipetakan, Satlantas Polres Ngawi berkomitmen menjaga situasi tetap aman, lancar, dan kondusif selama kegiatan Overland Lintas Negara berlangsung. (*)
LUMAJANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim mengamankan Tiga orang yang diduga terlibat dalam komplotan penipuan dan pencurian berkedok investasi fiktif dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Ketiga terduga pelaku berinisial Ketiga AWA, AM, dan AS diamankan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (9/8/2026) malam.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Kabupaten Bantul Yogyakarta menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp 1 miliar di Jalan Brigjen Katamso Lumajang, Kamis (6/8/2026).
“Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” kata AKBP Riki, Jumat (14/8/2026).
Kapolres Lumajang mengatakan, dijemput dari salah satu Hotel di Lumajang dan bersama-sama menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
"Sebelum bertemu para pelaku, korban telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar," terang AKBP Riki.
Uang tersebut rencananya diserahkan untuk investasi menggunakan nama sebuah yayasan pendidikan yang berada di Yogyakarta.
Dalam skenario investasi tersebut, korban dijanjikan uangnya akan dikelola untuk proyek pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan.
Korban juga dijanjikan pengembalian modal sekaligus keuntungan dengan total mencapai Rp 4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun.
Setelah berbincang mengenai investasi, korban kemudian diminta memperlihatkan uang yang dibawanya.
Saat itu, uang Rp 1 miliar berada di dalam koper dan dibungkus menggunakan dua plastik yang masing-masing plastik berisi uang tunai sebesar Rp 500 juta.
“Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah,” ujar AKBP Riki.
Pada saat bersamaan, seorang lainnya yang berada di lokasi juga melarikan diri melalui bagian depan rumah.
Merasa ada hal yang tidak beres, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang.
Dari hasil penelusuran, Polisi memperoleh identitas AWA, warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
“Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” jelas AKBP Riki
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
JAKARTA - Peringatan Hari Pramuka setiap tanggal 14 Agustus harus menjadi momen refleksi untuk memastikan nilai-nilai karakter seperti kemandirian dan gotong royong tetap tertanam di tengah generasi digital, bukan sekadar seremonial.
Di era modern, Pramuka dituntut bertransformasi dari sekadar scout in the forest menjadi scout in the digital society sebagai energi masa depan bangsa.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Irjen Pol.(Purn) Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si yang juga sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pusat Studi Kepolisian dan Dosen Kepolisian Utama di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, dalam refleksi menyambut Hari Pramuka, Kamis, (13/8/2026).
Susilo Teguh Raharjo menekankan, peringatan hari lahir Pramuka dinilai tidak cukup hanya diisi upacara, seragam, baris-berbaris atau perkemahan.
Menurutnya, ada hal yang lebih penting dari peringatan Hari Pramuka adalah memastikan nilai kepramukaan benar-benar hidup dalam karakter generasi muda.
"Hari Pramuka tidak boleh sekadar menjadi seremonial belaka. melainkan harus bertransformasi dari scout in the forest menjadi scout in the digital society guna mencetak pemimpin masa depan menuju Indonesia Emas 2045," tegas Susilo Teguh Raharjo.
Kasatgas Pusat Studi Kepolisian dan Dosen Kepolisian Utama di STIK-PTIK Lemdiklat Polri tersebut menegaskan, lebih dari sekadar mengenakan seragam, esensi kepramukaan terletak pada pembentukan manusia berkarakter yang tangguh, jujur, dan peduli.
Susilo mengatakan, secara kelembagaan, Pramuka jelas masih ada dan memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, memberikan arah yang sangat jelas.
Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung nilai luhur bangsa, memiliki kecakapan hidup, serta mampu menjadi kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pramuka bukan tentang seragam,bukan tentang tepuk pramuka dan tepuk tangan,bukan tentang baris-berbaris, tentang tali temali, bukan pula sekadar tentang berkemah, namun Pramuka adalah bagian dari proses membentuk manusia yang berkarakter bagi Bangsa Indonesia," tutur Susilo.
Ia kembali mengingatkan agar semangat menjaga tradisi memperingati Hari Pramuka tidak justru membuat nilai pendidikan kepramukaan kehilangan relevansi.
"Jangan sampai kita sibuk menjaga seragam dan seremoninya, tetapi kehilangan jiwanya. Jangan sampai kita mempertahankan ritualnya, tetapi melupakan nilai pendidikannya. Jangan sampai kita setiap tahun merayakan Hari Pramuka, tetapi lupa menanyakan apakah semangat kepramukaan masih hidup dalam kehidupan dan keseharian kita," ungkapnya.
Secara historis, 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka karena pada tanggal tersebut pada 1961 Gerakan Pramuka diperkenalkan secara resmi kepada masyarakat dan Panji Gerakan Pramuka dianugerahkan.
“Jika api itu masih ada, mari kita besarkan. Jika mulai redup, mari kita terangkan. Dan jika hampir padam, mari kita gelorakan,” pungkas Susilo. (*)
SURABAYA – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satker dan Satwil jajaran Polda Jatim TA 2026 di Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jatim Yunus Mansur Yasin dan diikuti para PPID Satker Polda Jatim, Kasi Humas serta operator Sihumas Polres jajaran Polda Jatim.
Rakor PPID Polda Jatim TA 2026 mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik PPID Polri Guna Meningkatkan Kepuasan dan Kepercayaan Masyarakat.”
Rakor tersebut menjadi sarana untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, membahas berbagai kendala di lapangan, sekaligus menyamakan persepsi terkait kebijakan pimpinan Polri dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast yang disampaikan Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono, menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen dalam mendukung transparansi tata kelola pemerintahan melalui pelayanan informasi publik yang profesional dan akuntabel.
“Rapat koordinasi ini merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terkait tugas-tugas yang telah dilaksanakan, membahas dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi di lapangan, serta menjabarkan berbagai kebijakan pimpinan Polri terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi,” kata AKBP Gunawan.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam implementasinya di lingkungan Polri, pelayanan informasi juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun demikian, pengelolaan informasi publik di lingkungan Polri tetap harus memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan, khususnya informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan penegakan hukum maupun hak pribadi seseorang.
“Dalam menentukan suatu data termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan, kita wajib melakukan uji konsekuensi secara ketat dan teliti," kata AKBP Gunawan.
Kasubid PID pada Bidhumas Polda Jatim menambahkan, kegiatan Rakor ini bertujuan meningkatkan kemampuan dan kapasitas para pejabat pengemban fungsi PPID, baik di tingkat Satker Polda maupun Satwil Polres.
Para pengemban fungsi PPID juga dituntut terus memperbarui pengetahuan, meningkatkan keterampilan, serta menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika arus informasi yang bergerak cepat.
Selain itu, rakor diarahkan untuk memperkuat sinergi antara PPID Satker, Kasi Humas dan operator Polres jajaran dengan Bidhumas Polda Jatim sebagai pembina fungsi.
“Pelayanan informasi publik yang prima tidak akan pernah terwujud jika kita bergerak sendiri-sendiri. Kita adalah satu kesatuan sistem Humas yang utuh,” ungkap AKBP Gunawan.
Rakor juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.
Kehadiran para pakar dan praktisi tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan peserta dalam mengelola informasi publik sekaligus membangun hubungan yang positif dengan media massa. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)