TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
‹
›
Shooting
Racing
Postingan Populer
News
BONDOWOSO – Di balik tugas menjaga keamanan dan ketertiban, Polri kembali menunjukkan sisi kemanusiaannya.
Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah menjadi bukti bahwa kehadiran Polisi tidak hanya dirasakan dalam penegakan hukum, tetapi juga saat masyarakat membutuhkan uluran tangan dan penguatan moral.
Hal itu seperti dilakukan oleh Polres Bondowoso Polda Jatim saat mengunjungi rumah warga di Dusun Sukobiyung RT 20 RW 04, Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari yang sedang berduka, Rabu (8/7/2026) yang lalu.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati atas musibah yang dialami keluarga Jumali (38) yang istrinya meninggal dunia pascamelahirkan bayi kembar.
Kisah pilu itu sebelumnya menjadi perhatian masyarakat luas setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Mendengar hal tersebut, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo bersama sejumlah pejabat utama Polres Bondowoso segera mendatangi rumah duka, menyerahkan bantuan berupa perlengkapan bayi kembar dan kebutuhan pokok untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dalam merawat kedua bayi kembar.
AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan kehadiran Polres Bondowoso bukan hanya untuk menyerahkan bantuan, melainkan memberikan dukungan moril agar keluarga tetap memiliki semangat menjalani cobaan yang sedang dihadapi.
"Kami hadir untuk menyampaikan belasungkawa yang mendalam sekaligus memberikan dukungan agar keluarga tetap kuat, tabah, dan ikhlas menghadapi ujian ini," ungkap AKBP Aryo.
Menurut AKBP Aryo, nilai kemanusiaan harus selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap pelaksanaan tugas Polri.
Ia mengatakan, kepedulian terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan merupakan bentuk pengabdian yang harus terus diwujudkan.
"Polri hadir bukan hanya saat masyarakat membutuhkan rasa aman, tetapi juga ketika mereka membutuhkan kepedulian, kasih sayang, dan harapan," kata AKBP Aryo.
Ia menegaskan, solidaritas adalah kekuatan yang akan membuat kita mampu bangkit bersama menghadapi setiap ujian kehidupan.
Kegiatan anjangsana tersebut menjadi cerminan semangat Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan humanis dan kepedulian sosial.
Melalui langkah nyata seperti ini, Polres Bondowoso Polda Jatim terus memperkuat kepercayaan publik dengan menghadirkan pengabdian yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. (*)
Jakarta – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam mengusut dugaan pelanggaran kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Menurut Fahmy, proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan ketahanan pasokan energi nasional sekaligus mencegah terulangnya krisis batu bara yang dapat berdampak pada terganggunya sistem kelistrikan.
Fahmy menjelaskan, persoalan keterbatasan pasokan batu bara untuk kebutuhan PT PLN (Persero) bukan merupakan permasalahan baru. Ia menyebut pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir diduga berkaitan dengan gangguan teknis pada sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta kendala dalam pasokan batu bara.
“Pemadaman listrik bergilir sudah pasti sangat merugikan bagi konsumen industri maupun rumah tangga,” ujar Fahmy, Rabu (8/7/2026).
Ia mengatakan, sektor industri masih memiliki alternatif penggunaan generator set (genset) ketika terjadi pemadaman, namun kondisi tersebut tetap menambah beban biaya operasional perusahaan. Sementara itu, masyarakat rumah tangga yang tidak memiliki genset harus menghadapi dampak langsung, termasuk menggunakan lilin saat pemadaman terjadi pada malam hari.
Fahmy mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara domestik melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 K/2018. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang memasok sedikitnya 20 persen dari total produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, termasuk PLN, dengan harga khusus sebesar 70 dolar Amerika Serikat per metrik ton.
Namun, dalam pelaksanaannya, kewajiban DMO masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya ketika harga batu bara dunia mengalami kenaikan, sehingga sebagian perusahaan tambang dinilai lebih memilih melakukan ekspor karena memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan memenuhi pasokan domestik.
“Pada saat harga batu bara dunia tinggi, pengusaha batu bara cenderung lebih mendahulukan ekspor ketimbang memasok batu bara ke PLN. Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Fahmy menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Ia meminta perusahaan tambang yang terbukti melanggar kewajiban DMO diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mendukung penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Pelaku harus ditindak sesuai aturan hukum dan diberikan sanksi berat kepada pengusaha batu bara yang melanggar DMO,” tegas Fahmy.
Selain aspek penegakan hukum, Fahmy juga mendorong adanya pembenahan tata kelola rantai pasok (supply chain management) batu bara oleh PLN serta peningkatan kualitas pemeliharaan PLTU guna mencegah gangguan serupa kembali terjadi.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban DMO, termasuk memastikan jumlah dan waktu pengiriman batu bara kepada PLN berjalan sesuai kebutuhan.
“Pemerintah harus menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi,” katanya.
Fahmy menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban DMO tidak cukup hanya diberikan sanksi administratif. Menurutnya, perusahaan yang terbukti melanggar harus diberikan tindakan tegas berupa denda, larangan ekspor, hingga pencabutan izin usaha agar memberikan efek jera.
Menurut Fahmy, ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional serta memastikan masyarakat tidak kembali mengalami dampak pemadaman listrik berkepanjangan.
Jakarta – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara.
Dukungan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri seluruh fraksi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh fraksi di Komisi III DPR RI memiliki kesamaan pandangan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk langkah Kortas Tipikor Polri dalam mengusut dugaan korupsi batu bara.
“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara tersebut harus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum serta prinsip Presisi. Komisi III DPR RI juga menyatakan akan melakukan pengawasan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Habiburokhman, dugaan korupsi batu bara menjadi perkara yang memiliki dampak luas karena tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat, khususnya terkait gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah.
“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” kata Habiburokhman.
Polri saat ini telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum terkait dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan terjadinya blackout di wilayah Sumatera.
Dalam penanganan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara komprehensif.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk perkara PLN terkait batu bara, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Langkah penegakan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat.
SIDOARJO - Inovasi pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Sidoarjo, kini dihadirkan lebih dekat dan memudahkan masyarakat.
Melalui SIM Malam Pelayanan Terpadu Satu Atap (SIMANTAP) yang ada di pintu masuk B GOR Sidoarjo, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di malam hari mulai pukul 18.00 sampai 21.00 WIB.
Pelayanan SIM saat malam hari dari Satlantas Polresta Sidoarjo Polda Jatim ini juga menjadi satu dengan pelayanan kesehatan dan psikologi bagi pemohon SIM.
Harapannya dengan adanya SIMANTAP dapat memudahkan masyarakat, terutama para pekerja yang tidak sempat mengurus SIM di pagi atau siang hari saat hari aktif, dapat mengurusnya pada saat malam hari.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo Polda Jatim untuk terus berinovasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui inovasi SIMANTAP ini, kami ingin hadir lebih dekat masyarakat dan diberi kemudahanan dalam menentukan waktu pengurusan SIM," ujar Kombes Christian Tobing, Rabu (8/7/2026).
Menurut Christian Tobing, nantinya layanan ini dapat hadir ke wilayah-wilayah atau tempat keramaian warga, bahkan saat akhir pekan.
"Kami berharap masyarakat tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus mengganggu aktivitas mereka," jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.
Adanya layanan SIMANTAP Polresta Sidoarjo ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama yang kesulitan mengurus perpanjangan SIM karena tidak bisa meninggalkan saat jam kerja.
Seperti yang diungkapkan oleh Abdul Faruq, salah satu warga Sidokare yang mengaku bekerja di Surabaya berangkat kerja pagi dan pulang sore.
Sebelum ada SIMANTAP, ia harus izin perusahaannya untuk tidak masuk kerja saat mengurus perpanjangan SIM.
"Dengan adanya layanan SIM malam dari Polresta Sidoarjo saya merasa sangat terbantu. Setelah pulang kerja saya datang untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengambil cuti," ujar Faruq. (*)
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi di sektor energi yang berdampak luas terhadap kepentingan negara maupun masyarakat.
"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Habiburokhman menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi serta independensi dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor 'Presisi', yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tegasnya.
Habiburokhman menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
"Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat," pungkasnya.
Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
New York, 8 Juli 2026 – Di tengah dinamika tantangan keamanan global yang semakin kompleks, Polri kembali menunjukkan peran aktif Indonesia dalam mengawal perdamaian dunia. Melalui delegasi yang dipimpin Kadivhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra, mewakili Kapolri pada United Nations Chiefs of Police Summit (UNCOPS) 2026 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam misi pemeliharaan perdamaian dunia melalui peningkatan kualitas personel, penguatan kerja sama internasional, dan transformasi kepolisian yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sidang hari kedua UNCOPS 2026 membahas tiga isu utama, yakni visi masa depan UN Police, inovasi dan teknologi dalam kepolisian, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi berbagai tantangan kejahatan transnasional.
Dalam sesi “Vision for the Future of UN Police”, Ketua Delegasi Indonesia, Irjen Pol. Amur Chandra, menegaskan komitmen Indonesia sebagai salah satu Top Police Contributing Countries (PCC). Sejak 1989, sebanyak 3.536 personel Polri telah mengemban tugas dalam berbagai misi pemeliharaan perdamaian PBB sebagai bagian dari kontribusi Indonesia menjaga stabilitas dan keamanan dunia.
Indonesia juga menyampaikan keberhasilannya mencapai Level 3 United Nations Peacekeeping Capability Readiness System (UNPCRS) sebagai bentuk kesiapan meningkatkan kontribusi Formed Police Unit (FPU). Selain itu, Indonesia terus mengembangkan Indonesia Mission Training Centre (IMTC) sebagai pusat pelatihan bertaraf internasional untuk mempersiapkan personel misi perdamaian serta mendorong peningkatan partisipasi polisi perempuan dalam posisi kepemimpinan di misi pemeliharaan perdamaian.
“Kontribusi Polri dalam misi perdamaian dunia merupakan wujud nyata komitmen Indonesia untuk menghadirkan keamanan sebagai fondasi pembangunan dan kesejahteraan global. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade dalam misi perdamaian, kami akan terus meningkatkan profesionalisme personel, memperkuat kapasitas melalui Indonesia Mission Training Centre, serta membangun kolaborasi internasional agar Polri semakin siap menghadapi tantangan keamanan masa depan,” ujar Kadivhubinter Polri Irjen Pol. Amur Chandra selaku Ketua Delegasi Indonesia.
Pada sesi “Innovation and New Technologies in UN Policing”, forum menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) untuk meningkatkan efektivitas tugas kepolisian, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, supremasi hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Para delegasi juga mendorong peningkatan kapasitas personel di bidang cyber crime, digital forensics, serta penguatan interoperabilitas melalui pertukaran informasi dan pemanfaatan platform digital.
Sementara itu, sesi “Enhancing International Cooperation to Address Transnational Challenges” menghasilkan kesepahaman bahwa penguatan kerja sama internasional, pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, dan pelatihan bersama menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan lintas negara, mulai dari perdagangan narkotika, perdagangan orang, penyelundupan senjata, kejahatan siber, hingga tindak pidana pencucian uang.
Partisipasi aktif Polri dalam UNCOPS 2026 menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya berkontribusi melalui pengiriman personel misi perdamaian, tetapi juga aktif menyampaikan gagasan, pengalaman, dan praktik terbaik dalam membangun kepolisian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Kiprah tersebut sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra strategis dalam upaya menjaga perdamaian dan keamanan dunia melalui diplomasi kepolisian internasional.
MOJOKERTO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Polda Jawa Timur resmi mengaktifkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Empat Taman RA Basuni, Kecamatan Sooko,Kabupaten Mojokerto pada Rabu (8/7/2026).
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Bernadus Bagas Simarmata mengatakan, langkah taktis tersebut diambil guna mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang modern, transparan dan berorientasi pada peningkatan kepatuhan masyarakat.
"Pemasangan ETLE ini untuk meningkatkan kepatuhan berkendara, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas," terang AKP Bagas.
Ia juga mengatakan, melalui sistem ETLE ini proses penegakan hukum dilakukan secara elektronik berbasis teknologi sehingga pelanggaran dapat terdeteksi dan diproses tanpa adanya kontak langsung di lapangan.
"Pemanfaatan ETLE ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi," ujar AKP Bagas.
Ia berharap, melalui pendekatan penegakan hukum ini dapat meningkatkan objektivitas penindakan, mengurangi potensi penyimpangan, serta memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
"ETLE sebagai solusi atas keresahan masyarakat terhadap proses penindakan pelanggaran lalu lintas yang selama ini identik dengan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar," terang AKP Bagas.
Kasatlantas Polres Mojokerto tersebut menjelaskan bahwa transformasi digital melalui ETLE merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan sistem elektronik kata AKP Bagas, seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan data dan bukti yang terekam sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lalu lintas.
Masih kata AKP Bagas, pemanfaatan teknologi ETLE memungkinkan pelanggaran lalu lintas ditindak secara lebih efektif tanpa harus menghentikan kendaraan.
"Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi penegakan hukum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.
Melalui penerapan ETLE yang semakin luas, Satlantas Polres Mojokerto berharap, langkah ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dengan demikian, tujuan utama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dapat tercapai secara berkelanjutan. (*)
Langganan:
Postingan (Atom)