TERKINI
Lorem 1
Technology
Circle Gallery
Shooting
Racing
Postingan Populer
News
PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap tambang batu andesit yang diduga ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Waka Polres, Kompol Andy Purnomo pada konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (24/4/26).
Dari hasil ungkap tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jatim menetapkan lima orang sebagai tersangka yang kini sudah diamankan.
Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), MY(53), NJW(34), EAJ(34), dan M.S. (39).
"Dalam kasus ini, Lima tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda," kata Kompol Andy.
Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan, diketahui tersangka SA berperan sebagai pengelola tambang.
Tersangka MY sebagai pihak yang mengupayakan izin dan tersangka NJW sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang.
Sementara itu EAJ sebagai pengawas lapangan dan MS. sebagai pemodal kegiatan tersebut.
Waka Polres Pasuruan mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp.648 juta selama tiga bulan beroperasi.
Waka Polres Pasuruan menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.
“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit dan barang bukti lainya.
Ia menyebut Kelima tersangka terancam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,"ujar AKP Adimas.
Hingga saat ini Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (*)
PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Tujuh tersangka, yang diduga melakukan praktik ilegal berupa penimbunan serta penjualan BBM bersubsidi di luar peruntukannya.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Probolinggo, AKBP M.Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).
AKBP Latif menerangkan, Ketujuh tersangka yang berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26) tersebut, berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.
"Kami temukan Empat lokasi yang digunakan sebagai praktik ilegal terkait BBM Subsidi jenis Pertalite," ujar AKBP Latif.
Empat lokasi yang dimaksud itu berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
AKBP Latif mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota melakukan patroli rutin.
"Saat itu petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa elektrik yang telah disiapkan sebelumnya," terang AKBP Latif.
Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan," terang AKBP Latif.
Setelah pengisian, mereka berhenti di lokasi sepi untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik.
Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan menggunakan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Probolinggo Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar, demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama. (*)
Puncak — Satgas Operasi Damai Cartenz terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat. Pada Jumat (24/4/2026), personel melaksanakan patroli jalan kaki dan pelayanan kesehatan bagi warga di lokasi pengungsian Kampung Gigobak, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Kegiatan ini difokuskan pada upaya memastikan situasi keamanan di sekitar pengungsian tetap kondusif, sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang terdampak situasi sebelumnya. Dengan menyusuri area pengungsian secara langsung, personel dapat berinteraksi dekat dengan warga serta mengetahui kebutuhan mereka di lapangan.
Selain patroli, tim juga memberikan layanan kesehatan berupa pemeriksaan dan pengobatan ringan kepada masyarakat. Kehadiran personel di tengah warga pengungsian disambut hangat, terutama karena membantu menjawab kebutuhan dasar di bidang kesehatan yang sangat dibutuhkan dalam kondisi pengungsian.
Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan humanis Satgas Damai Cartenz dalam menciptakan rasa aman sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan. Dengan hadir secara langsung, personel tidak hanya menjalankan tugas pengamanan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan perhatian dan pelayanan yang layak.
Kaops Damai Cartenz, Irjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari strategi terpadu dalam menjaga stabilitas wilayah.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Kehadiran personel di pengungsian adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga,” ujar Kaops.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M. Hum., menambahkan bahwa pendekatan humanis menjadi kunci dalam membangun situasi yang kondusif di wilayah penugasan.
“Melalui patroli dialogis dan pelayanan kesehatan, kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan diperhatikan. Ini juga menjadi upaya untuk mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini, diharapkan kondisi di wilayah Sinak, khususnya di pengungsian Kampung Gigobak, tetap aman dan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan lebih tenang di tengah situasi yang berangsur kondusif.
TANJUNG PERAK - Kawasan pesisir Jalan Greges Timur, Kalianak
Surabaya Utara kini memiliki benteng baru dari ancaman abrasi.
Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang Polres Pelabuhan Tanjung
Perak melakukan aksi nyata pemulihan lahan kritis dengan menanam ratusan bibit
pohon mangrove dan bakau di kawasan tersebut, Rabu (22/4/2026) pagi.
Aksi peduli lingkungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Yayasan
Kemala Bhayangkari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ny Dina Wahyu.
Tak hanya sekadar menanam, kegiatan ini merupakan langkah
strategis untuk mencegah abrasi serta menjaga ekosistem laut di wilayah
Surabaya Utara.
Ketua YKB Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ny Dina Wahyu
menjelaskan bahwa gerakan penanaman pohon ini merupakan rangkaian kegiatan
dalam rangka menyambut HUT ke-46 Yayasan Kemala Bhayangkari.
Menurut istri Kapolres Pelabuhan Tanjungperak tersebut, pemilihan
lokasi di Kalianak didasari atas kondisi lahan pesisir yang memerlukan
perhatian khusus.
“Kami ingin memberikan kontribusi nyata bagi kelestarian
lingkungan pesisir," kata Ny Dina Wahyu.
Ia menerangkan, penanaman mangrove dan bakau ini bertujuan untuk
memperbaiki kualitas ekosistem laut serta memastikan kawasan pemukiman warga
lebih terlindungi dari ancaman abrasi.
"Kami ingin lahan kritis di wilayah Greges dapat kembali
produktif secara ekologis dan memberikan dampak ekonomi bagi warga pesisir
melalui ekosistem laut yang lebih sehat," tambah Ny Dina Wahyu.
Menariknya, kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh jajaran pengurus
Bhayangkari dan personel kepolisian.
Sejumlah siswa dari SMP Kemala Bhayangkari Surabaya serta unsur
Forkopimcam Asemrowo turut terjun langsung ke lumpur untuk menanam bibit.
Keterlibatan para siswa ini diharapkan mampu memupuk rasa cinta
lingkungan sejak dini.
"Melalui aksi ini menjadi pesan kuat akan pentingnya
kolaborasi dalam menjaga keseimbangan alam, " tambah Ny.Dina.
Setelah prosesi penanaman selesai, acara dilanjutkan dengan
kegiatan bakti sosial (Baksos).
Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga sekitar, Yayasan Kemala
Bhayangkari menyerahkan tali asih dan cinderamata kepada masyarakat setempat.
MADIUN - Polres Madiun Polda Jawa Timur bersama Perhutani KPH
Madiun melaksanakan kegiatan penanaman pohon dalam rangka memperingati Hari
Bumi tahun 2026.
Kegiatan ini digelar pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di Petak
18B-1 RPH Kresek, BKPH Brumbun, Desa Kuwiran, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2.250 bibit tanaman ditanam,
yang terdiri dari berbagai jenis pohon seperti jati, johar, dan alpukat.
Penanaman dilakukan secara bersama-sama sebagai wujud sinergi
antara aparat kepolisian dan instansi kehutanan dalam menjaga keberlangsungan
alam.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara dalam keterangannya
menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung
pelestarian lingkungan hidup.
Ia menegaskan bahwa penanaman pohon tidak hanya menjadi simbol
peringatan Hari Bumi, namun juga langkah konkret dalam menjaga kelestarian
hutan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama
bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab kita semua. Pohon yang kita
tanam hari ini adalah investasi untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Kemas.
Sementara itu, Kepala Perhutani KPH Madiun Rusydi menyampaikan
apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan Polres Madiun Polda Jatim dalam
kegiatan penghijauan ini.
Ia menuturkan bahwa sinergi lintas sektor sangat penting dalam
menjaga kelestarian hutan, khususnya di wilayah Kabupaten Madiun.
“Perhutani KPH Madiun berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan
pelestarian lingkungan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak," ujarnya.
Ia berharap pohon yang ditanam hari ini dapat tumbuh dengan baik
dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat serta ekosistem hutan.
NGAWI – Satresnarkoba Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan
seorang pria berinisial CW (25) di wilayah Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras
berbahaya (Okerbaya)daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik,
Alprazolam, dan Atarax.
Selain itu barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang
diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam
aktivitas peredaran juga diamankan petugas.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui
Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan peredaran sediaan farmasi tanpa
izin dan penyalahgunaan obat keras berbahaya menjadi perhatian serius.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap
bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP
Marji Wibowo, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan
Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi
dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi
muda dan mengganggu kamtibmas," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan persangkaan pasal 435
dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif
melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di
lingkungannya.
"Segera laporkan ke Kepolisian, maka kami akan
tindaklanjuti," pungkasnya.
SURABAYA – Komitmen menjaga keseimbangan ekosistem terus
diwujudkan melalui aksi nyata keluarga besar Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
Kali ini dilakukan oleh pengurus Cabang Bhayangkari Kota Besar
Surabaya dengan menggelar kegiatan penanaman pohon di lingkungan Asrama Polisi
Koblen, Surabaya.
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi merupakan
langkah strategis jangka panjang dalam menciptakan lingkungan hunian yang
sehat, sejuk, dan berkelanjutan bagi keluarga besar Polri.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes
Pol Luthfi Sulistiawan yang juga hadir dalam kegiatan beserta jajaran dan
perwakilan Pemerintah Kota Surabaya.
"Kegiatan penghijauan ini upaya kami menciptakan lingkungan
hunian yang sehat, sejuk, dan berkelanjutan," ujar Kombes Luthfi, Rabu
(22/4/26).
Kehadiran lintas instansi ini juga menegaskan kuatnya sinergi
dalam mendukung program pelestarian lingkungan di Kota Pahlawan.
Suasana kebersamaan yang hangat terasa sepanjang kegiatan,
mencerminkan semangat gotong royong dalam menjaga bumi tetap lestari.
Sementara itu Pengurus Cabang Bhayangkari Kota Besar Surabaya, Ny.
Inge Luthfi, menyampaikan bahwa perhatian terhadap kesejahteraan anggota Polri
terus ditingkatkan, salah satunya melalui penyediaan hunian yang layak.
"Pembangunan fasilitas di Asrama Koblen menjadi bagian dari
upaya tersebut agar anggota dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan
optimal," tutur Ny Inge.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa asrama Polisi bukan
sekadar tempat tinggal, melainkan ruang kehidupan yang menjadi tempat tumbuhnya
generasi penerus Polri.
Oleh sebab itu, menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan
menjadi tanggung jawab bersama.
Menurut Ny.Inge, lingkungan yang bersih dan hijau bukan hanya
memberikan kenyamanan, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas kesehatan
keluarga.
"Ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan
kesejahteraan anggota Polri secara menyeluruh,” ungkapnya.
Penanaman pohon yang dilakukan melibatkan berbagai jenis bibit,
termasuk pohon buah yang memiliki nilai manfaat jangka panjang.
Selain menciptakan keteduhan, pohon-pohon tersebut diharapkan
mampu memberikan nilai ekonomi bagi penghuni asrama di masa mendatang.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari
Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB), yang diisi dengan berbagai aksi sosial
lainnya.
Kolaborasi antara Bhayangkari, Polri, Pemerintah Kota, dan Dinas
Lingkungan Hidup diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk
terus peduli terhadap lingkungan.
Upaya kecil yang dilakukan secara konsisten diyakini dapat membawa
perubahan besar bagi masa depan bumi.