Select Menu

aktual

aktual

Ads

TERKINI

Lorem 1

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 tersangka serta menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari kasus pertama.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.

Ia menegaskan Kapolri juga konsisten mendorong jajaran Polri untuk mengungkap praktik perjudian online yang terus berkembang dengan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran.

“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai maraknya perjudian online. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.

Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Pekanbaru Riau, Medan Johor, Medan Kota, serta Lubuk Baja Batam.

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan sembilan tersangka. Polisi juga menyita 28 unit handphone, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Wira menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, server situs Ujangbet berada di Kamboja. Jaringan yang berada di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa.

Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja. Pulsa tersebut selanjutnya dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.

Wira kemudian menjelaskan pengungkapan kasus kedua yang dilakukan Satresmob Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 14 tersangka dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka di lokasi tersebut berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan. Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara, dengan empat tersangka yang berperan sebagai customer service.

Sementara lokasi ketiga berada di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut diamankan enam tersangka yang berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 unit handphone, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Setelah melakukan pendalaman, observasi, dan pemetaan lokasi, tim melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Para tersangka diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan WNI sebagai admin maupun operator. Berdasarkan keterangan sementara para pelaku, omzet perjudian dari jaringan tersebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujarnya.

Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Komdigi. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aset hasil tindak pidana dengan menggandeng PPATK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander menjelaskan modus deposit pulsa pada situs Ujangbet. Menurutnya, pemain cukup memasukkan sejumlah pulsa ke nomor telepon yang tercantum dalam situs judi online. Setelah pulsa masuk, pemain memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk bermain.

“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” jelas Dony.

Polri menilai penggunaan pulsa sebagai metode deposit perlu menjadi perhatian karena dapat semakin memudahkan akses perjudian online, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki handphone.

Polri mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan keluarga dari ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang.

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tutur Trunoyudo.

Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian online sekaligus mengajak masyarakat, khususnya orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan handphone dan pulsa anak agar tidak disalahgunakan untuk mengakses perjudian online.
GRESIK - Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dua tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan Tiga tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Surabaya, dan MF (21), warga Gresik dan FH (44) warga Gresik.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Lambar (53) salah seorang petani di Balongpanggang Gresik ikut bersyukur, karena motor yang dicuri oleh tersangka FH pada 6 Agustus 2026 yang lalu akhirnya ditemukan Polisi.

Motor yang ditemukan diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution kepada pemiliknya usai Polres Gresik menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Raut wajah sumringah Lambar (53) tersirat saat menerima motornya dari Kapolres Gresik sambil mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya,” ujar Lambar.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.

Selain berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Balongpanggang, Polres Gresik Polda Jatim juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. 

Dua orang tersangka yakni HE dan MF berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Polisi menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. 

Saat itu, korban berkunjung ke rumah seorang warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi W-37848-EX di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. 

Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan diketahui terdapat orang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya.

"Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi hingga sekitar pukul 23.00 WIB Polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos Kebomas Gresik,"kata AKBP Ramadhan Nasution.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kecamatan Gresik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T beserta mata kunci, satu pasang sandal warna abu-abu, satu buah kalung warna silver, satu buah cincin warna silver, satu buah peci warna merah hitam, satu buah baju warna putih, satu buah sarung warna hitam, serta satu pasang sandal warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.

Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan sebagai langkah pencegahan pencurian kendaraan bermotor.

"Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan," ujarnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat mengoptimalkan keamanan lingkungan, termasuk meningkatkan ronda malam serta menerapkan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1x24 jam.

"Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui Call Centre 110 bebas pulsa atau juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkas AKBP Ramadhan Nasution. (*)
KOTA PASURUAN — Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Tiga orang diamankan, sementara sejumlah sepeda motor, sembilan mesin kendaraan berbagai merek hingga motor dalam kondisi protolan turut disita Polisi.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan Polisi tertanggal 15 Juli 2026 terkait hilangnya satu unit sepeda motor Suzuki Nex di Dusun Susukanrejo, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Berbekal hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengamankan MT yang diduga berkaitan dengan penguasaan kendaraan hasil kejahatan.

Penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah kepada MW yang selanjutnya diamankan di Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MW diduga diminta MS untuk membantu menjual sepeda motor tersebut

"Petugas selanjutnya mengamankan MS yang diduga sebagai pelaku pencurian,"kata AKBP Arief, Jumat (14/8/2026).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

“Perkara ini juga masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana lainnya,” tegas AKBP Arief.

Sementara itu, seluruh barang bukti yang diamankan kini dalam proses pendalaman untuk mengetahui asal-usulnya serta memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan laporan tindak pidana lainnya.

“Barang bukti yang kami temukan akan kami telusuri satu per satu. Kami ingin memastikan asal-usul kendaraan maupun mesin tersebut sehingga apabila terdapat barang milik korban tindak pidana lainnya dapat segera kami tindak lanjuti,” kata AKBP Arief.

Dalam konferensi pers tersebut, terdapat momen ketika satu unit sepeda motor Suzuki Nex yang sebelumnya dilaporkan hilang akhirnya dapat kembali kepada pemiliknya.

Kapolres Pasuruan Kota secara langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada korban setelah melalui proses pemeriksaan dan dipastikan sebagai barang milik korban.

Menurut Kapolres, pengembalian barang milik korban menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena kepolisian tidak hanya berupaya mengungkap pelaku, tetapi juga berusaha mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

“Bagi kami, pengungkapan perkara bukan hanya soal menangkap pelaku. Ketika barang milik korban berhasil ditemukan dan dapat kembali kepada pemiliknya, itu menjadi bagian dari pelayanan yang ingin kami berikan kepada masyarakat,” ungkap AKBP Arief.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara tersangka yang diduga terlibat dalam penadahan disangkakan Pasal 591 huruf a KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya dalam kondisi terkunci, jangan meninggalkan kunci pada kendaraan, dan bila memungkinkan gunakan pengamanan tambahan. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi maupun meminta bantuan kepolisian. 

Layanan tersebut dapat diakses sebagai bagian dari upaya mempercepat respons kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat. (*)
PONOROGO — Ketika musim kemarau berkepanjangan mulai membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih, kepedulian menjadi sangat berarti. 

Hal tersebut ditunjukkan oleh Polres Ponorogo Polda Jawa Timur melalui Polsek Pulung dengan turun langsung membantu masyarakat di Dusun Dungus, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Jumat (14/8/2026).

Dipimpin Kapolsek Pulung AKP Rosyid Effendi bersama anggota, 16.000 liter air bersih disalurkan kepada sekitar 30 kepala keluarga di RT 01/RW 02 Dusun Dungus.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kapolsek Pulung AKP Rosyid Effendi mengatakan, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih di musim kemarau panjang.

Bagi sebagian orang, air mungkin terlihat sederhana. Namun bagi warga yang sumber airnya mulai mengering, setetes air memiliki arti yang sangat besar. 

Kehadiran Polsek Pulung di tengah kondisi tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan rasa bahwa warga tidak menghadapi kesulitan ini seorang diri.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan kebutuhan warga. Kami ingin Polri selalu hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama bagi warga yang sedang menghadapi kesulitan,” ungkap Kapolsek Pulung AKP Rosyid.

Senyum dan antusiasme warga menyambut bantuan menjadi gambaran sederhana bahwa kepedulian sekecil apa pun dapat menghadirkan harapan.

"Polri hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk berbagi kepedulian," tegas AKP Rosyid.

Di tengah kemarau yang mengeringkan sumber air, Polres Ponorogo dan Polsek jajarannya berusaha menghadirkan setitik harapan bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)

BOJONEGORO – Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur kembali menorehkan prestasi dan meraih penghargaan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Unit Pelayanan Publik Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri Instansional Tahun 2025 dengan Kategori Pelayanan Prima (A).

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi Hasil Rakor Perencanaan dan Penganggaran Polri Tahun 2026 yang digelar di Malang, Jawa Timur, Kamis (13/8/2026). 

Capaian tersebut menjadi apresiasi atas komitmen Polres Bojonegoro dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Predikat Pelayanan Prima (A) sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan publik menjadi salah satu perhatian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. 

Tidak hanya dituntut hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum, Polri juga dituntut mampu menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan humanis.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh personel Polres Bojonegoro. 

Menurutnya, predikat Pelayanan Prima (A) bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan konsistensi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tetapi menjadi pengingat sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar AKBP Yenni Diarty, Jumat (14/8/2026).

Menurut AKBP Yenni Diarty, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, humanis, tepat waktu dan profesional.

Ia menegaskan, predikat tersebut harus menjadi pemacu bagi seluruh personel untuk terus membangun budaya pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. 

"Disiplin, integritas, etika, profesionalisme, serta kemampuan merespons kebutuhan masyarakat, harus menjadi bagian dari setiap pelaksanaan tugas,"tegas AKBP Yenni Diarty.

Kapolres Bojonegoro berkomitmen akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar standar pelayanan yang sudah baik dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan. 

"Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kinerja nyata,” pungkas Polisi Wanita lulusan Akpol tahun 2005 ini.(*)


 

PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik di jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi dalam rentang waktu 10–11 Agustus 2026 tersebut, terdapat lima laporan polisi dari lima lokasi kejadian.

Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim telah menetapkan dan mengamankan tujuh orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, proses penyidikan terhadap lima perkara tersebut masih terus berjalan dan dilakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah titik di sepanjang jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban,” terang Kombes Pol Abast.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.

Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan oleh sekelompok orang.

Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya dirampas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan.

Dalam kejadian tersebut, sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban turut dirampas.

Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lainnya.

Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.

Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang oleh sekelompok orang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh.

Korban kemudian mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor serta telepon genggam milik korban kemudian diambil secara paksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Kasus berikutnya terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan kekerasan dan perusakan setelah terjadinya bentrokan antarkelompok suporter.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekelompok massa diduga melakukan tindakan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas maupun fasilitas Kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, tiga unit kendaraan dinas serta neon box dan pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan kekerasan dan perusakan.

Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.

Seorang pengendara yang sedang dalam perjalanan dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala.

Dalam kejadian tersebut, telepon genggam milik korban juga diambil.

Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami memar pada bagian kepala.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.

Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka diproses hukum dengan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Kombes Pol Abast.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada Kepolisian, baik dengan datang langsung ke kantor Polisi terdekat maupun melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” ujar Kombes Pol Abast.

Ia menegaskan Polda Jatim bersama Polres Pasuruan akan terus melakukan langkah penegakan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)


 

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jatim mengungkap sejumlah kasus tindak pidana meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor, hingga peredaran minuman keras tanpa izin.

Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar pada konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (13/8/2026).

Kasus pertama merupakan percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Kraksaan Probolinggo, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial R (16).

Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda PCX, BPKB, pakaian yang digunakan pelaku maupun korban, serta satu buah karambit.

Modusnya, tersangka berpura-pura menjadi korban penipuan untuk mendapatkan simpati korban dan meminta tolong mengantarkan tersangka menuju rumah kakaknya.

Namun, saat berada di jalan yang sepi, pelaku justru mengancam korban menggunakan karambit dan berusaha merampas sepeda motor Honda PCX milik korban.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Rasa kepedulian tetap harus disertai kewaspadaan,” ujar AKBP Rizki.

Karena pelaku masih berusia 16 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak.

Selain itu, Polres Probolinggo Polda Jatim juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kecamatan Kraksaan Probolinggo dan mengamankan tersangka M.S. (46) serta beberapa barang bukti.

Pengungkapan berikutnya terkait peredaran minuman keras tanpa izin, dimana Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti 3.170,2 liter Miras yang diangkut menggunakan dua bus umum antarkota. 

Miras tersebut diduga merupakan bagian dari perdagangan antardaerah dan rencananya akan didistribusikan ke wilayah Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengatakan pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut peredaran miras lintas daerah.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran miras tersebut," tegas AKBP Rizki.

Sedangkan kasus terakhir adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Bantaran Probolinggo.

Polres Probolinggo Polda Jatim mengamankan dua tersangka, yakni M.M. (27) dan A. (25) dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon seluler.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, " kata AKBP Rizki.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat, " pungkas AKBP Rizki. (*)