Mojokerto - Gerak cepat dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto
hingga berhasil membekuk dua pengedar narkoba kurang dari 24 jam dengan barang
bukti sebanyak 12.782 butir pil double L.
Keduanya diamankan di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari,
Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pelaku pertama wanita inisial IN(43) warga Dusun Karangmulyo
Kulon, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang.
Ia diamankan di sebuah rumah di lingkungan Balongrawe, Kelurahan
Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Jumat (18/11) sekira pukul
08.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu buah plastik berisi
462 butir pil double L, dua bendel plastik klip, satu buah plastik, 32 plastik
klip @10 butir pil double L, satu buah kresek plastik warna hitam, satu buah
ember plastik warna coklat,satu buah karet warna kuning, uang tunai sebesar
Rp514 ribu dan satu unit Handphone (HP) merk Poco warna hitam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa suami dari pelaku juga
terlibat kasus yang sama pada tahun 2022. Setelah mengamankan pelaku, selang 16
jam kemudian, petugas kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial RS
(31).
RS adalah laki - laki warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare,
Kabupaten Kediri.
Ia diamankan di depan sebuah rumah di Lingkungan Balongrawe,
Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Sabtu (19/11)
sekira pukul 00.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 12 buah plastik @1.000
butir pil double L, satu buah tas kresek warna hitam dan satu unit HP merk
Realme warna hijau.
Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan
ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar
membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar
narkoba di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
"Benar, penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba, dan
sekarang kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," tutur AKBP
Apip,Senin (21/11).
Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menegaskan bahwa pihaknya tidak
akan pernah surut dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah
hukum Polres Mojokerto.
"Ini perusak generasi bangsa, jadi kami dari Polres Mojokerto
berkomitmen akan benar–benar memerangi Narkoba baik cara tindakan tegas maupun
dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada
masyarakat akan bahaya Narkoba," tegas AKBP Apip.
Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Polres Mojokerto akan
menggandeng dinas terkait dan juga Lembaga Pendidikan maupun Lembaga sosial
yang ada untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa kedua pelaku
akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009
tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana
denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Tidak ada komentar