Unit Reskrim Polsek Kraksaan Polres Probolinggo berhasil menangkap pelaku pencurian motor dalam kurun waktu 3 jam saja pasca kejadian pencurian di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Kebonagung, Kraksaan Kabupaten Probolinggo pada Rabu (25/1/2023).
Pelaku yakni ST (46), warga Desa Jambesari, Sumberbaru, Kabupaten Jember. Sementara korbannya yakni Marsudi (47), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Kraksaan mengatakan kejadian pencurian ini bermula ketika korban dan dua rekannya memarkirkan motor Honda Beat nya ditepi sawah Jalan Panglima Sudirman dalam keadaan terkunci setir.
Kemudian korban bersama rekannya melakukan pengobatan hama bawang disawah yang berjarak 50 meter dari tempat sepeda motor terparkir.
"Dari kejauhan korban melihat ada dua orang tidak dikenal mendekati tempat parkir sepeda motor. Setelah dilihat lebih dekat ternyata motor korban telah dicuri oleh pelaku," kata Kapolsek Kraksaan.
Akibat pencurian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Kraksaan. Berdasarkan laporan kornan dan ketetangan saksi anggota Unit Reskrim Polsek Kraksaan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku.
Setelah melakukan penyisiran dibeberapa tempat, petugas mendapati dua motor yang dicurigai salah satunya milik korban. Kemudian setelah didatangi, salah satu sepeda motor masih terlihat kunci model "T" yang masih melekat.
"Dengan bukti tersebut anggota langsyng menyergap salah satu pelaku yang kemudian diamankan di Mapolsek Kraksaan. Sementara salah satu pelaku lainnya masih dalam pengjaran kami karena lolos saat akan kami sergap," ucap Kapolsek Kraksaan.
Tidak ada komentar