Guna menyerap aspirasi ataupun keluhan masyarakat khususnya dalam
bidang Kamtibmas, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K.
melalui Kapolsek Wonomerto AKP Bambang Hartono, menggelar Jumat Curhat di Kantor
Kec. Wonomerto Probolinggo, Jumat, (24/02/2023) siang. Kegiatan ini turut
dihadiri oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat kecamatan serta perwakilan warga
masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek membuka seluas luasnya
komunikasi dengan masyarakat terkait Kamtibmas khususnya di wilayah Kec. Wonomerto
yang disambut antusias oleh masyarakat setempat.
Heriyono, salah satu warga menyampaikan beberapa hal diantaranya
apresiasi terkait pelaksanaan Patroli oleh jajaran polsek serta kegiatan binluh
yang dilaksanakan oleh jajaran bhabinkamtibmas Polsek Wonomerto. Masyarakat
juga meminta kegiatan patroli tetap terus dilaksanakan agar beberapa potensi
gangguan Kamtibmas dapat dicegah.
“Bagaimana cara untuk perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya?”,
tanyanya.
“Untuk perpanjangan SIM tidak boleh habis masa berlakunya, karena
sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan
Penandaan Surat Izin Mengemudi, Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun
2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM
baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian tertulis
dan ujian praktik. “ jawabnya.
Melalui forum ini, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar
bijak dalam menggunakan media sosial, taat berlalu lintas serta aktif
memberikan informasi kepada petugas kepolisian bila ada kejahatan maupun gangguan
kamtibmas lainnya.
"Monggo secara bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas
diwilayah Kec. Wonomerto agar tetap aman dan terkendali" pesan Kapolsek.
Tidak ada komentar