Sepandai pandainya tupai melompat,
akhirnya jatuh juga. Begitulah mungkin yang dialami MS (41) warga - Ambulu
Jember ini.
Pasalnya, pada Rabu (29/3/23), MS
diringkus Satreskrim Polres Jember dirumahnya, karena diduga melakukan penyalah
gunaan izin berusaha yang dimilikinya untuk eksport Baby Benur Lobster (BBL).
"Izin yang dimilik oleh MS adalah
budidaya BBL, bukan melakukan ekspor BBL," terang Kapolres Jember AKBP.
Hery Purnomo SIK. SH.,kepada wartawan, Jumat (31/3).
Itulah sebabya tim penyidik Polres
Jember menyatakan, bahwa aksi eksport BBL yang dilakukan MS ini adalah illegal.
Awalnya setelah adanya informasi dari
masyarakat, dan dilakukan penyelidikan, diketahui jika MS memiliki memang
memiliki Izin berusaha.
Namun dari pendalaman yang dilakukan
oleh Polisi, ternyata MS juga melakukan ekspor BBL.
Dimana BBL tersebut didapatkan dari
nelayan sekitar dan juga dari Banyuwangi, untuk selanjutnya dilakukan
penangkaran terlebih dahulu dirumahnya, lalu dikirim ke Singapore.
“Saat anggota kami melakukan
penyelidikan, nyaris terkecoh dengan izin yang dimiliki oleh pelaku, namun saat
dilakukan pendalaman, ternyata izin yang dimiliki pelaku adalah izin budidaya
lobster, dan bukan izin eksport," tambah AKBP Hery dalam siaran persnya.
Oleh sebab itu pelaku danggap melanggar
UU Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016.
UU Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan
Nomor 56/Permen-KP/2016 sendiri mengatur tentang larangan penangkapan dan atau
pengeluaran lobster (panulirus SPP), Kepiting (Scylla SPP), dan Rajungan
(Portunus SPP dari wilayah negeri Indonesia.
Sedangkan dari Gudang milik pelaku yang
berada di selatan makam, Polisi berhasli mengamankan puluhan ribu baby lobster.
"Kami mengamankan kurang lebih 20
Ribu baby lobster atau benur di TKP. Namun demikian, untuk data jumlah itu
masih kami hitung lagi, belum maksimal. Karena kami masih tadi melakukan penangkapan.
Kami masih membuat berita acara mohon waktu yang nanti kami akan teruskan ke
pimpinan," ulasnya.
Terkait ungkap kasus ini, Kapolres
menjelaskan, bahwa peran MS dalam perkara ini adalah berperan sebagai penjual dan pengepul baby
lobster.
"Kami juga amankan dua orang
lainnya sebagai saksi, dan saat ini sedang proses penyelidikan,"
pungkasnya.
Tidak ada komentar