MADIUN – Pembongkaran tugu perguruan Pencak Silat yang terletak di tiga lokasi di Kabupaten Madiun kembali dilakukan oleh warga perguruan silat secara sukarela.
Diantaranya tugu lambang PSHT di depan pintu masuk Jalan Sultan Agung Desa Kertobanyon, Desa Sangen, serta di Jalan Raya Ponorogo-Madiun Desa Sangen.
Pembongkaran tersebut merupakan bentuk kesadaran masyarakat atas himbauan Bakesbangpol Jatim dan Perda Kabupaten Madiun nomor 4 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pembongkaran tugu tersebut disaksikan oleh Komandan Kodim 0803 Madiun, Pejabat Utama Polres Madiun, perwakilan PUPR Provinsi Jatim, Camat Geger, Kapolsek Geger, Danramil 0802/Geger, Kades Kertobanyon, Sub Rayon PSHT Desa Kertobanyon dan Kades Sangen.
Pembongkaran tugu ini dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan prioritas, terutama tugu yang berdiri pada fasilitas umum di pinggir jalan Raya Ponorogo-Madiun yang merupakan jalan Nasional yang saat ini terdampak dengan adanya proyek pelebaran jalan.
"Pembongkaran ini dilakukan untuk memastikan peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Madiun tetap terjaga," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo,Jumat (15/9).
Sebelumya pihak Polres Madiun telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan memberikan kesempatan kepada pemilik tugu untuk secara sukarela membongkar sendiri tugu miliknya.
Kapolres Madiun mengapresiasi masyarakat yang sudah dapat mengerti, menyadari dan menerima terhadap pembongkaran tugu.
"Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Madiun,"terang AKBP Anton.
Dengan demikian hingga saat ini sudah ada 50 buah tugu perguruan silat yang sudah dibongkar sendiri oleh warga perguruan silat.
"Kami sangat mengapresiasi hal tersebut. Kami berharap warga masyarakat yang lain dapat tergerak untuk melakukan hal yang sama demi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Madiun," pungkas Kapolres. (*)
Tidak ada komentar