KOTAMADIUN || Dalam dialog
interaktif bersama RRI Madiun yang
dilaksanakan secara live streeming Polres Madiun Kota meminta masyarakat tidak
menyebarkan informasi atau berita hoax yang belum jelas kebenarannya.
Apalagi saat ini menjelang tahap pungut suara Pemilu 2024 yang
akan dilaksanakan tanggal 14 Pebruari 2024.
Kapolres Madiun Kota melalui Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP
Sujarno mengatakan, masyarakat harus lebih santun dalam bermedia sosial.
Ia menghimbau kepada Masyarakat ketika menemukan informasi yang
belum diketahui sumber dan kebenarannya, maka disarankan untuk tidak
menyebarkannya ke orang lain, baik secara langsung, maupun melalui media sosial
(medsos).
Menurut AKP Sujarno saat berbincang dengan Pro 1 RRI Madiun dengan
tema 'Say No To Hoax', masyarakat harus
mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi yang didapat, agar tidak berujung
ke ranah hukum.
"Penyebaran berita hoax merupakan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam UU ITE pasal 45 disitu ada sanksi pidananya, karena bisa merugikan
diri sendiri dan orang lain. Nah pidananya itu maksimal enam tahun
penjara," ujarnya, Jum'at (2/2/2024).
AKP Sujarno menyebut, sampai saat ini situasi Kota Madiun dan
sekitarnya kondusif alias belum ada temuan. Meski begitu, kepolisian telah
memiliki tim cyber patrol untuk memantau informasi maupun berita di dunia maya.
"Yang pasti seluruh informasi tetap kita awasi melalui cyber
patrol," tambahnya.
Tim khusus itu bertugas menangkal informasi hoax, maupun ujaran
kebencian. Karena itu ia mengajak masyarakat bijak dalam bermedia sosial, dan
turut serta menciptakan situasi Kamtibmas tetap kondusif.
"Semua kita lakukan untuk menjaga Madiun ini tetap
kondusif," katanya mengakhiri. (**)
Tidak ada komentar