TUBAN – Laki -laki inisial TE (27) warga Kecamatan Palang
Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.
Pasalanya ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan
terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16)
hingga hamil dan melahirkan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., pada
Selasa (06/02/2024) terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena
ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Seratus Ribu Rupiah.
Sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh
ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti
kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4
bulan dari bulan mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan
melahirkan.
"Menurut keterangan dari korban sebanyak empat kali"
ucap AKP Rianto.
Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar
bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib ditaman belakang sebuah Cafee di Tuban.
Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023
di rumah korban,dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.
"Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang
Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka," imbuh AKP Rianto.
Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada
Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.
Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan
pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi
terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia
lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.
"Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan
sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali" ungkap AKP Rianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat
pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016
tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016
tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,”pungkas
Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (*)
Tidak ada komentar