SBR, 40 Tahun warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo
diamankan Satreskrim Polres Probolinggo. SBR ditangkap karena memiliki senjata
api (senpi) tanpa izin alias ilegal.
"Saya membeli senjata api untuk untuk menjaga jaring bawang
merah," kata SBR saat ditanya Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi
Sa'bani, Jumat sore, 1 Maret 2024.
Kapolres menjelaskan, penangkapan SBR bermula saat polisi
mengamankan petani tersebut atas sangkaan memiliki narkotika jenis pil, Rabu,
21 Februari 2024 lalu. Saat penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan pil
tetapi juga senpi yang disimpan SBR.
"SBR mengaku, membeli senpi tersebut pada November 2023 dari
warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang seharga Rp 7,9 juta. Transaksinya
dilakukan di rumah penjual," ujar kapolres.
SBR juga mengaku, membeli senpi jenis revolver tersebut untuk
untuk menjaga jaring bawang merah yang disewakannya. Seperti diketahui, SBR
menyewakan jaring bawang kepada para petani.
Petani menggunakan jaring agar tanaman bawang merah terhindar dari
serangan hama (serangga). Sisi lain, jaring bawang itu sering hilang dicuri
sehingga harus dijaga.
Kembali ke kasus kepemilikan senpi ilegal, saat ditanya kapolres,
SBR mengaku, belum pernah menggunakan atau menembakkan senpi yang dimiliknya.
Yang jelas, selain mengamankan senpi, polisi juga mengamankan tujuh butir
peluru dari tangan SBR.
Jajaran Satreskrim juga sedang memburu penjual senpi itu. Penjual
senpi, warga Lumajang termasuk di Daftar Pencarian Orang (DPO/buron).
"Atas kepemilikan senpi ilegal, SBR dijaring Undang-Undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara,"
kata kapolres.
Tidak ada komentar