KOTA MOJOKERTO – Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan RK
seorang pemuda asal Kemlagi Kab. Mojokerto yang menjadi pelaku penyimpangan
seksual (threesome) terhadap kekasihnya.
Pelaku diamankan Polisi di wilayah Kemlagi Kabupaten Mojokerto
pada Kamis (07/03/2024).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H
melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny, S.H., didampingi Kasihumas IPDA
Agung Suprihandono, menyampaikan tersangka RK diamankan berdasar adanya laporan
dari korban yang dialami seorang wanita berinisial ND (21).
“Tersangka kami amankan karena adanya laporan mengenai kekerasan
seksual yang dialami seorang wanita berusia 21 tahun berinisial ND,”ujarnya,
Kamis (7/3).
AKP Achmad Rudi menjelaskan, Tersangka RK dengan Korban ND telah
berpacaran sebelumnya dan sudah sering melakukan persetubuhan.
Tidak cukup sampai di situ, RK punya keinginan melakukan sex
menyimpang (threesome) bersama temannya.
Keinginannya tersebut ditolak korban, sehingga pelaku mengancam
akan menyebarkan foto bugil korban.
Akhirnya korban dengan terpaksa meruruti kemauan tersangka dan
berlangsung dilakukan hingga 5 kali.
“Pengakuan tersangka
perbuatan itu dilakukan satu kali di wilayah Surabaya dan empat kali di wilayah
Mojokerto,”jelas AKP Rudi.
Adapun motif pelaku melakukan perbuatan sek menyimpang itu karena
ingin meniru adegan film porno yang sering dilihatnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota
beserta barang bukti meliputi HP berisi Foto dan Video korban, Kaos tersangka,
gambar Screenshoot percakapan antar pelaku dan korban, kondom dan sex toys
milik tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini diancam dengan UU RI nomor 12
Tahun 2024 mengenai tindak pidana kekerasan sesual.
“Acaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda 200
juta rupiah,” tutup AKP Rudi. (*)
Tidak ada komentar