KOTA PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Pasuruan Kota menangkap tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian
dengan kekerasan yang menimpa seorang karyawan di salah satu minimarket,
Senin(4/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy menyampaikan insiden
tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wib
di Gudang Minimarket di Jl.Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Pekuncen
Kecamatan Panggungrejo Kota.
“Pelaku yang diduga hanya 1 orang inisial SS ini mencoba melakukan
tindak percobaan pencurian dengan menggunakan kekerasan terhadap karyawan yang
sedang bertugas.”kata AKP Rudy saat menggelar konferensi pers, Senin (5/3).
Awalnya tersangka SS ini kata AKP Rudy menuju ke gudang Indomaret
dan berpura-pura menanyakan barang seperti foto yang ada didalam HP milik
Tersangka SS dan menunjukkan lakbak kepada korban H yang juga karyawan
minimarket tersebut.
“Setelah korban mendekat melihat foto dalam HP. Tersangka SS
langsung menunjukkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau untuk menakut-nakuti
korban tiba-tiba Tersangka SS berusaha merangkut tubuh korban H,” tambah AKP
Rudy.
Ketika tersangka mengancam korban untuk menunjukan brangkas
penyimpanan uang, beruntung karyawan tersebut mampu melakukan perlawanan
sehingga pelaku gagal dalam aksinya.
Pasca korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota,
Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung kejar pelaku.
“Selang waktu 9 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di
kos-kosannya,” tambah AKP Rudy.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Junto
Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling 9 tahun kurungan. (*)
Tidak ada komentar