MALANG - Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil
menangkap dua terduga pelaku pembobolan sekolah di Desa Sukoanyar, Kecamatan
Pakis, Kabupaten Malang.
Kedua terduga pelaku tersebut melancarkan aksinya saat sekolah
sepi menjelang libur lebaran.
Kapolsek Pakis AKP Sunarko Rusbiyanto mengatakan, kedua pelaku
berinisial MT (24) dan SN (19), yang merupakan warga DesaSukoanyar, Kecamatan
Pakis, Kabupaten Malang.
Kedua pria pengangguran itu berhasil ditangkap petugas Unit
Reskrim Polsek Pakis, di Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Rabu
(10/4/2023) dini hari.
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan
yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 02 Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, dua
orang terduga pelaku berhasil kita amankan," kata AKP Sunarko dalam
konferensi pers di Polsek Pakis, Selasa (16/4/2024).
Kapolsek Pakis menjelaskan, kasus pembobolan sekolah tersebut
diketahui terjadi pada 04 April 2024 lalu.
Saat itu, penjaga sekolah yang hendak membersihkan area sekolah
kaget setelah mengetahui kaca jendela ruang guru dalam keadaan pecah.
Ketika diperiksa barang-barang berupa lima buah laptop Chromebook,
sebuah proyektor, LCD, serta sebuah speaker aktif yang merupakan barang bantuan
dari Dana Alokasi Khusus DAK) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah
raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp 46 juta rupiah.
“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pakis kemudian
ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan
pemeriksaan saksi-saksi,” lanjutnya.
Dikatakan AKP Sunarko, anggota yang melakukan penyelidikan
kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku yang disinyalir hendak menjual
barang-barang hasil curian tersebut dengan harga murah di media sosial.
Tanpa membuang waktu, petugas yang menyamar menjadi pembeli
langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ketika mengetahui nomor
seri barang yang dijual ternyata sesuai dengan laporan kehilangan.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pakis guna
proses penyidikan lebih lanjut.
“Modusnya yaitu tersangka mencongkel jendela menggunakan obeng
kemudian setelah masuk mencongkel beberapa almari yang mana almari tersebut ada
isinya yaitu berupa laptop,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara
menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku telah beberapa
kali melakukan pencurian di sekitar wilayah Kecamatan Pakis dan Kecamatan
Jabung.
Sedikitnya terdapat 4 sekolah dan satu bangunan café yang telah
menjadi sasaran duo pelaku ini.
Tersangka mengaku bangunan sekolah relatif aman untuk dibobol
karena minim pengawasan sehingga lebih leluasa saat melakukan aksi pencurian.
"Pengakuan kedua tersangka pernah melakukan pencurian di 4
sekolah dan café di wilayah Kecamatan Pakis dan Jabung. Motifnya ekonomi karena
kedua pelaku ini tidak bekerja," ujar Ipda Dicka.
Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Pakis. Petugas
masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku terkait
kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dihadapkan pasal 363 KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar