SURABAYA - Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes
Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di
wilayah Simokerto Surabaya. Sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan
polisi.
Ketujuh pelaku adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15)
warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya
Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78
Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga
Gembong 33a Surabaya.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E.
mengatakan para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul
05.17 Wib.
Saat itu, team patroli medsos Respatti Polrestabes mengetahui
lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.
Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat
dan Durian runtuh sby, polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di
lokasi.
"Team Respatti saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu
berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil
kita amankan 7 remaja ala - ala gangster (anak-anak salah asuhan)," kata
Teguh, Selasa (16/4/2024).
Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan
membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun
demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua
celurit.
"Barang bukti, dua Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit
Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan 2
Handphone," ujarnya.
Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti
ke Mapolsek Simokerto Surabaya.
Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya seorang
remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan
membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal
2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun
penjara. (*)
Tidak ada komentar