SURABAYA - Sebanyak 2 orang tersangka pelaku jambret yang
menewaskan Maya Dwi Ramadhani (21) mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya, telah
ditangkap Polisi.
Dua tersangka adalah MH, (29) warga Simomulyo Baru, Sukomanunggal,
dan AYE Dupak Krembangan, Surabaya.
Kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran Tim Subdit
III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Atas penangkapan itu, Rektor UINSA Prof Akhmad Muzakki
mengapresiasi penangkapan 2 penjambret yang tewaskan mahasiswinya di Surabaya.
Terlebih, korban merupakan mahasiswa berprestasi di kampus.
"Saya menyampaikan terima kasih pada pihak kepolisian dalam
hal ini Polda Jatim untuk memberikan atensi terhadap kasus kriminalitas dan
kebetulan menimpa mahasiswa kami," kata Muzakki saat konferensi pers di
Polda Jatim, Jumat (4/7/2024).
Ia menuturkan korban merupakan sosok yang berprestasi.
Menurut Muzakki, korban juga merupakan anak yang berbakti kepada
kedua orang tuanya.
"Korban ini kalau pagi bekerja membantu orang tua. Khusus
untuk bapaknya dalam keadaan sakit stroke," ujarnya.
Menurutnya, korban juga dikenal sebagai pekerja keras yang juga
aktif dalam berbagai aktivitas di kampus.
"Jadi setelah selesai kuliah korban ini juga bekerja, meski
punya kesibukan, lebih dari itu korban juga aktivis," ujarnya
Muzakki menyatakan kabar meninggalnya korban menimbulkan
keprihatinan mendalam bagi di seluruh keluarga besar UIN Sunan Ampel Surabaya.
"Tapi untunglah kegelapan itu semua berhasil diselesaikan
oleh Polda Jatim. Ini memberikan jawaban bagi kita semua dan pelajaran bagi
kita dan bagi kami. Jangan melakukan pidana karena tidak ada kata akhir
penyelesaian itu," pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar